WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, MACAM-MACAM HAKI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2.
Menyediakan informasi
resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
D. Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik
dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
E. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
Di tempat
kedudukan kantor perusahaan
2.
Di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3.
Di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
F. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum:
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan
perseroan.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris:
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap
Pemegang Saham :
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di
Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta Pendirian Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
BAB IX
HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Menurut Para
Ahli, sebagai berikut :
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah
pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI
adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.
Pengertian HAKI menurut Adrian Sutedi adalah hak atau
wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual
tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang
berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya
tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama,
Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat.
Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan
sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu
hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau
perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga
masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada
individu dan kelompok.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai
HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan
manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini
menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat
yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya
penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum
bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan
menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Terdapat tiga jenis benda
yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1)
Benda bergerak, seperti emas,
perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi,
dan sebagainya;
2)
Benda tidak bergerak, seperti
tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3)
Benda tidak berwujud, seperti
paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda
dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud. Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
2. Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle
of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi
karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat
dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan Intelaktual
dapat dibagi menjadi dua bagian dalam 2 golongan besar, yaitu :
1)
Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap
ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak ciptahanyadiberikan secara ekslusif kepadapencipta, yaitu
“seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalambentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)
Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
A.
Paten
Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepadapihaklain
untuk melaksanakannya (UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten).
Hak Paten Adalah hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Yang untuk selamawaktu
tertentu melaksanakan sendiri ciptaanya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepadapihak lain untuk melaksankannya,
B.
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar,nama, kata, hurup-hurup, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalamkegiatan perdagangan barang atau jasa. (UU no 15 Tahun 2001
Tentang Merek )
Merk dagang adalah hasil karya,
atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan
oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
C.
Hak Design Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan eksetis dan dapat diwujudkan dalampola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri)
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industry.
D.
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata
letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
(Pasal 1 Ayat 6)
E.
Rahasia dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang
yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
F.
Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal
1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
4. Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan
Intelektual Di Indonesia
Ø UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Ø UU
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø UU
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø UU
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø UU
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Ø UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Ø UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU
No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi
Ø Trade
Related Aspects of Intellectuals Property Rights ( TRIPs )
BAB XI
MACAM-MACAM HAKI
1. Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
dibuatnya hak cipta
adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
A. Sifat hak cipta:
·
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
·
Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
·
Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan
hokum
·
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila
ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
B. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
·
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
·
Program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya has il pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
·
Perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
·
Apabila
suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
·
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran pencipta.
C. Sanksi
pidana
1.
Barang
siapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau
pemegang hak ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat satu bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan pidana penjara
paling lama 7 tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
2.
Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00
3.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
D. Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 29)
E. Ciptaan yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12),
antara lain:
·
Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang
diterbitkan, dan karya tulis lainnya.
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
·
Ciptaan atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan
rekaman suara.
·
Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
·
Fotografi dan sinematografi.
·
Peta dan karya arsitektur.
·
Seni batik.
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengaliwujudan.
2. Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten diberikan
dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
~
proses;
~
hasil produksi;
~
penyempurnaan dan pengembangan proses;
~
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
A. Hak
Pemegang Paten
1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuan:
(a) dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, disewakan atau
menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produ k yang
diberi paten;
(b) dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hurufa.
2. Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3. Pemegang paten berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4. Pemegang paten berhak menuntut orang
yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
B. Pengalihan
Paten
Paten atau pemilikan paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1. Pewarisan
2. Hibah
3. Wasiat
4. Perjanjian tertulis
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
C. Jangka Waktu
Perlindungan Paten
Perlindungan
yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil
dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal
8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerim aan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
D. Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan t anpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindaka n yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan unt
uk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat bara ng dan tindakan
lainnya.
E. Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor
39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 109)
3. Hak Merek
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan
mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap
merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
A. Fungsi
Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
3. Jaminan atas mutu barangnya.
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi
Pendaftaran Merek
·
Sebagai
alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk ba ra ng/jasa
sejenisnya.
·
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Merek
Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad
tidak baik.
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
C. Penghapusan
Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena
empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan
4. Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya
D. Jangka
waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10
(sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun
tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang
bersangkutan.
E. Perpanjangan
jangka waktu perlindungan
merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum bera khirnya jangka wa kt u perl
indungan bagi merek terdaftar tersebut.
F. Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan
tindak pidana di bidang merek yaitu:
·
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain u ntuk barang dan/atau jasa sejen is ya ng diprod
uksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90
UUM).
·
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal91 UUM).
G. Undang-Undang yang mengatur Merek:
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 110)
4. Desain
Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri
diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain
industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada
prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur
teknis atas benda yang diaplikasikan.
A. Dasar
Perlindungan Desain Industri
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
B. Pembatalan
Desain Industri
Desain industri yang telah terdaftar
dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis
yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah
dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang
tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan
tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan (putusan
pengadilan). Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau
Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut
disampaikan kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan.
C. Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
·
Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
·
Tanggal
mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar
Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
D. Pelanggaran dan Sanksi
·
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).
·
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23
atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan .
5. Rahasia
Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
A. Dasar
Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal20 Desember 2000.
B. Hak
Pemilik (pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2. memberikan Lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang
atau mengungkapkan Rahasia Dagang
itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
C. Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang
dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratusjuta rupiah).
Referensi:
Komentar
Posting Komentar