Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi, Subyek dan Objek Hukum, Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum
Ekonomi
Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan
resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
1. E. Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan
dalam masyarakat.
5. C.T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. M. Amin
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata
atau keadilan.
9. Dr. Van Kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut:
· Peraturan tentang perilaku
manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
· Peraturan tersebut dibuat oleh
lembaga resmi yang berwenang.
· Peraturan tersebut memiliki
sifat memaksa.
· Sanksi atau hukuman
pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau
pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1. Prof. Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny, Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai
keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
4. Jeremy Betham (teori utilitas), Hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan, Hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Arti
sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang
kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal
kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. keyakinan dan perasaan
(kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri
(jiwa) hukum.
2. Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk
dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu,dan sebagainya. UU dalam arti formal;setiap peraturan
yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat(1))
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan
sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya
kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun
berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis
adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan
hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita
berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah
atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar
dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah
atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu
tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan
yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara
tersebut.
3. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek
yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti
peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata.
BAB II
Subyek dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah
pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
1.
Manusia (natuurlijk persoon).
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai
subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia
meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa
dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain,
seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum
adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan
Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung
jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
2.
Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli
dibawah ini, yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan hukum adalah
orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R. Soeroso
Badan hukum adalah
suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini
merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian
badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan
bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan
demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum sebagai
subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui
keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut
serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak lain
adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu
dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau
anggotanya.
Dalam hukum dikenal
adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum.
Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau
badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
A.
Negara Indonesia,
dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
B.
Daerah Provinsi dan
daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan
kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)
C.
Badan Usaha Milik
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
D.
Pertamina, didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2) Badan Hukum Privat: yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan
hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang
perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah
orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan,
politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
A.
Perseroan terbatas
(PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
B.
Koperasi, pendiriannya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
C.
Partai Politik,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008.
Berkenaan dengan badan
hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum,
yaitu:
1) Teori fiksi
Badan hukum di anggap
buatan negara saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang
menghidupkan bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan
hukum seperti manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
2) Teori harta kekayaan bertujuan
(Doel vermogenstheorie)
Hanya manusia saja
yang dapat menjadi subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai
orang disebabkan badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta
kekayaan dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga.
Penganut teori ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
3) Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah
sesuatu yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya
dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi
bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara
abstrak dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan
Z. E. Polano.
4) Teori milik bersama (Propriete
collectif theory)
Hak dan kewajiban pada
badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama.
Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini
adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5) Teori kenyataan yuridis
(Juridische realiteitsleer)
Badan hukum merupakan
suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan khayal,
tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
Pengertian Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang berada dalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan
hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek
itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli,
sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan
hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh
subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu
disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum)
dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh
secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan,
air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal
tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh
tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari
kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda (zaak).
Menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
·
Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan
ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu
sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi
kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta
kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum
terpisah dari tanah itu.
Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam
golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai
dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya
mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan
beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke
dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak
Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
·
Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam
golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri
menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat
dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku.
Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk
golongan benda yang tidak bergerak.
Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam
golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena
undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas
benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada
jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
A.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang
lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa
digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan
order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
B.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang
yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
C.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang
kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de
preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam
tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit
de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas
sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda
yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda tersebut dapat
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan
dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah tersebut
sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM).
2.
Hak guna usaha ( HGU).
1.
Rumah susun berikut
tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
2.
Hak pakai atas tanah
negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4
undang-undang no 4 tahun 1996.
D.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai
peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang
artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada
orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan
di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka
penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor
secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
BAB III
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan,
Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun
1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1.
Berasal dari hukum
perdata Indonesia
2.
Berdasarkan sistem nilai
budaya
3.
Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
4.
Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
5.
Berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia
tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di
negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau,
dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga
peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang
juga dapat disebut Code Napoleon,
karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah
wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama Code de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor
het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded
Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan
dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di
Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830,
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de
Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita
mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk
Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
1.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti
yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih
dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
2.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih
beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor
Ethnis yang disebabkan
karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2.
Faktor
Hostia Yuridis dapat kita lihat
pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk
menjadi 3 golongan yaitu :
1.
Golongan Eropa dan
yang dipersamakan
2.
Golongan Bumi Putera
(pribumi) dan yang dipersamakan
3.
Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam 163 I.S.
diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
§
Bagi golongan Eroa dan
yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas
Konkordansi
§
Bagi golongan Bumi
Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari
Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
§
Bagi golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan
bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
1.
Sistematika hukum
perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
§
Buku I yang berjudul
“Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§
Buku II yang berjudul
“Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§
Buku III yang berjudul
“Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
§
Buku IV yang berjudul
Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
2.
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
§
Hukum tentang orang
atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang
sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
§
Hukum kekeluargaan
atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan
anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij),
dan pengampunan (curatele).
§
Hukum kekayaan atau
hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah
hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
§
Hukum waris (etfrecht)
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang.
Referensi:
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/10/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar