Pola manajemen yang baik menghantarkan koperasi EDM menjadi koperasi berprestasi



Pada Tahun 2016, Koperasi EDM mendapatkan penghargaan yaitu Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Jenis Simpan Pinjam penghargaan tersebut di dapat karena salah satu faktornya yaitu pola manajemen yang baik. Untuk mengetahui pola manajemen koperasi EDM selengkapnya akan dijelaskan pada analisis dibawah ini.

ABSTRAK

Tujuan : Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas Ekonomi Koperasi selain itu juga untuk mengetahui lebih lanjut apa itu pola manajemen koperasi dan manajemen koperasi yang ada di Koperasi EDM, dan memberi informasi tentang siapa saja pengurus inti dibalik kesuksesan dari koperasi EDM.
Teknik : Teknik analisis penelitian ini dibantu oleh data koperasi EDM yang diakses melalui internet serta penulisan sistematis yang berpedoman kepada standar harvard dan literature review.
Sumber data : Materi dengan judul “Bahan Ekonomi Koperasi” dalam bentuk format docx dan website resmi Koperasi EDM yang diakses melalui internet.
Metode ulasan : Metode yang dipakai dalam analisis ini adalah Traditional Review. Saya mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dengan mencari referensi-referensi yang berhubungan dengan analisis mengenai pola manajemen Koperasi EDM. Maka saya menggunakan informasi dari web resmi Koperasi EDM berupa Laporan pertanggung jawaban pengurus tahun buku 2017 yang disesuaikan dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi. 

Hasil : Hasil analisis menunjukkan bahwa Pada tahun 2017 Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu jumlah anggota sebanyak 2.736 orang, jumlah pengurus inti sebanyak 3 orang,  Manager, Staf dan Non Staf s/d. 31 Desember 2017 berjumlah 31 orang dan jumlah pengawas sebanyak 3 orang.

Kesimpulan :  
Dari analisis yang saya lakukan dapat disimpulkan bahwa Koperasi EDM bekerja sesuai prinsip-prinsip koperasi dan belandaskan azas kekeluargaan. Selain itu Koperasi EDM memiliki sistem manajemen yang baik Masing-masing unsur dalam anggota melakukan tugasnya dan mempertanggungjawabkannya dalam bentuk hasil yang baik serta laporan setiap Rapat Anggota Tahunan dilakukan. Koperasi EDM juga telah memenuhi 4 unsur manajemen koperasi yang sampai saat ini berjalan dengan baik.






BAB VI
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi


Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisis saya, koperasi EDM sudah sesuai dengan pengertian koperasi diatas dimana koperasi ini dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan misinya yaitu Penghimpunan dana secara efektif dan efisien serta menyalurkan dana kepada para anggotanya berlandaskan pada prinsip dasar koperasi. Dalam usaha untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat, koperasi ini menjalankan aktivitasnya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat ekonomi mikro kecil dan menengah dengan berperan aktif dibidang peningkatan pembangunan ekonomi yang terdapat didalam misinya.Kegiatan koperasi berlangsung dengan baik tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
        Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
koperasi EDM ini menjunjung tinggi keadilan bagi tiap anggotanya sehingga prinsip ini berjalan baik dalam koperasi ini dimana suara tiap anggota sama.
        Kesukarelaan dalam keanggotaan
Para anggota di Koperasi EDM melakukan kegiatan simpan pinjam dan segala sesuatunya dengan sukarela juga kesanggupan masing-masing dan tidak terdapat paksaan dari pihak manapun
        Menolong diri sendiri (self help)
Para anggota koperasi EDM memiliki tujuan menjadi anggota koperasi sendiri pasti menginginkan dana untuk menolong diri sendiri baik usaha maupun hal penting lainnya

        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Koperasi EDM mempererat hubungan tiap anggotanya dengan berbagai kegiatan salah satunya yaitu kegiatan bersepeda santai bersama ini bertujuan untuk mempererat kekeluargaan berdasar pada Asas kekeluargaan menjadi hal mendasar dalam koperasi ini.

        Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Berdasarkan tujuaan koperasi EDM yaitu serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 terlihat jelas koperasi ini menjunjung tinggi demokrasi. Terlihat dalam kegiatan yang berlangsung dalam koperasi dimana cara pengelolaan dan pengawasan koperasi dilakukan oleh para anggotanya.

        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Hasil mengenai perhitungan sisa hasil usaha koperasi EDM terdapat pada laporan pertanggung jawaban pengurus tahun buku 2017 dimana didalam laporan tersebut sudah tertera bagaimana perhitungan dan pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya dan telah disetujui oleh para anggota.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, koperasi EDM sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner karena proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan serta penggunaan sumberdaya-sumberdaya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan para anggota.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)    Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)    Rapat anggota
b)    Pengurus
c)     Pengawas

Jumlah anggota dan perkembangan koperasi EDM dalam lima tahun terakhir
Tahun
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
2013
1.235
565
1.800
2014
1.395
652
2.047
2015
1.511
764
2.275
2016
1.626
894
2.520
2017
1.754
982
2.736

Berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai Berita Acara Nomor 36/EDMKP/RAT/I/2015 pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 ditetapkan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi EDM periode 2015 – 2020 sebagai berikut :
Susunan Pengurus    
1. Ketua   : Bapak IWM.
 2. Sekretaris : Bapak INM.
 3. Bendahara : Ibu NWS
  Susunan Pengawas
 1. Ketua  : Bapak IMS. 
 2. Anggota  : Bapak IGP.
 3. Anggota  : Ibu NNS. 

Manager, Staf dan Non Staf s/d. 31 Desember 2017 berjumlah 31 orang, terdiri dari 2 orang S2, 12 orang S1, 1 orang D1, 15 orang SLTA, 1 orang SLTP.

Rapat Anggota

         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Pengurus Koperasi EDM mewakili seluruh anggota pendiri, mempersiapkan proposal serta kelengkapan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan akhirnya permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pada tanggal 27 Mei 2000, dan mendapat pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Nomor : 15/BH/KWK.22/VI/2000, tertanggal 28 Juni 2000. Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan juga telah didaftarkan di Kantor Dinas Koperasi / Koordinator Pembina Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar dengan Nomor Pendaftaran : 231/KWK 22/Kop-Kodya/VII/2000 tertanggal 6 Juli 2000. 
         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Koperasi EDM dalam kepengurusannya sendiri merekrut anggotanya sebagai pengurus dan berdasar pada tujuannya yaitu  Meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat ekonomi mikro kecil dan menengah berdasarkan kepentingan ekonominya
         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Koperasi EDM  melaksanakan Rapat Anggota Tahunan setiap tahun dan rapat untuk melakukan evaluasi yang diikuti oleh jajaran Pengawas, Pengurus, Anggota serta perwakilan dari cabang-cabang lain
         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Setiap anggota Koperasi EDM berhak datang dan memberikan pendapat akan kinerja atau pelaksanaan serta saran kepada pengurus. Pengurus dan anggota juga wajib mengadakan pengawasan dalam keberlangsungan usaha koperasi

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

        Anggaran dasar
Anggota Koperasi EDM ikut serta dalam penentuan anggaran dasar yang dikumpulkan oleh tiap anggotanya sendiri

        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

Dalam Rapat Anggota Tahunan, anggota  berhak mengajukan pendapat untuk kebijaksaan umum dan menerima keputusan yang ditetapkan untuk koperasi

        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Susunan kepengurusan dalam Koperasi EDM dilakukan pada saat Rapat Anggota Tahunan yang melibatkan para anggota agar para anggota dapat mengemukakan pendapatnya.

        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Koperasi EDM menerapkan BAB VIII “Pengelolaan Organisasi dan Usaha” Pasal 68 berbunyi bahwa “pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus”. Berdasarkan ketentuan ini, untuk efektifitas kerja Koperasi, anggota Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), sepanjang masih memungkinkan dapat ditugaskan sebagai Pengelola / Kepala Cabang / Kepala Cabang Pembantu / Kepala Kantor Kas ataupun pengelolaan tugas lainnya, maka akan ditetapkan dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut

        Pembagian SHU
Didalam Rapat Anggota Tahunan membahas mengenai pembagian  SHU yang didapatkan diantaranya persentase pembagian SHU Koperasi EDM. Hasil SHU pada akhir 2017 tercatat sebesar Rp 1,8 Milyar melebihi target yang telah ditentukan Koperasi EDM sehingga hasil SHU tahun 2017 merupakan pencapaian yang bagus.

        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Dalam penyebaran cabang disetiap unit harus dirapatkan terlebih dahulu dalam Rapat Anggota Tahunan dan sampai saat ini Koperasi EDM memiliki 4 cabang.

Pengurus

        Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Pengurus inti Koperasi EDM dipimpin langsung oleh Ketua. Selain Ketua, kepengurusan juga terdiri atas Sekretaris dan Bendahara. Para pengurus ini merupakan para pendiri koperasi EDM mereka juga merupakan seorang yang ahli dalam bidangnya dengan latar belakang pendidikan yang baik.

        Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pelaksanaan tugas dan kewajiban pengurus organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum sudah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol

Pengawas

         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas Koperasi EDM terdiri atas Ketua dan Anggota. Pengurus ini melaksanakan tugasnya sesuai ketetapan diatas yaitu sebagai pemeriksa atas kegiatan koperasi dan pelaksanaan kebijakan apakah sudah sesuai dan memberi dampak yang baik bagi tiap anggota. Pengawas juga wajib memberi laporan pengawas yang meliputi aspek kelembagaan, dan aspek usaha setiap Rapat Anggota dilaksanakan.

         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Dalam Koperasi EDM sendiri yang berperan dalam mengawasi dan memantau dana di dalam koperasi adalah Pengawas. Oleh karena itu, pemilihan Pengawas benar-benar menilai pribadi yang bertanggungjawab dan latar belakang.

         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-         mempunyai kemampuan berusaha
-         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-         Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Pengawasan dan pengendalian Koperasi EDM dilakukan oleh :
1) Pengawasan oleh Pengurus Pengawasan oleh Pengurus terhadap Manajer dan karyawan menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan  terhadap kebijakan yang ditetapkan.
 2) Pengawasan oleh Pengawas, Pengawas melakukan pengawasan terhadap Pengurus, terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi. Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui :
- Menghimpun dan mempelajari semua peraturan dan ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas sebagai Pengawas.
 - Membandingkan apakah semua peraturan dan ketentuan yang berlaku telah dilaksanakan oleh Pengurus.
- Melakukan evaluasi kesesuaian semua peraturan dan ketentuan yang ada.
 - Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap peraturan dan ketentuan. Pengawasan oleh Pengawas melalui kegiatan pemeriksaan dilakukan minimal 4 (empat) kali dalam setahun yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pengawas membuat Laporan Pengawasan yang disampaikan kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.   

3) Pengawasan Ekstern Pengawasan oleh Akuntan Publik melalui kegiatan pemeriksaan atas kehendak Pengawas, Pengurus, ataupun anggota yang mendapat pengesahan rapat anggota, meliputi audit finansial dan/atau audit manajemen. Pelaksanaan pemeriksaan oleh Akuntan Publik minimal dilakukan sekali dalam setahun, dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai berikut : Tahun Akuntan Publik LHP Pendapat

4) Pengawasan oleh Pemerintah Dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bali maupun Dinas Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jakarta, bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai jati diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan berlaku. Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif. 

5) Pengawasan Pajak  Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Kantor Pajak di Denpasar terkait penelitian kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.
6) Pengawasan oleh Pihak Lainnya Pengawasan oleh pihak lainnya, dari kreditur-kreditur atau pihak-pihak yang memberikan pinjaman, antara lain LPDB-KUMKM Jakarta, Bank B**, Bank B** Bali, terkait penelitian kebenaran dan ketepatan penyaluaran dana kepada anggota peminjam. 

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut analisis saya, manajer Koperasi EDM menjalankan peran manajer dengan baik, yaitu dengan membuat rencana yang tercantum dalam RAT 2017 milik Koperasi EDM yang salah satu isinya sesuai dengan Visi dan Misi yaitu “Pengembangan sumber daya manusia secara intensif”, maka program pengembangan SDM terus dijalankan secara rutine. Seluruh pegawai diberikan pelatihan Dasar-dasar Operasional Simpan Pinjam, dan pada tingkatan manajemen seluruh Manager/Kacab/Kacapem telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai Manager Koperasi Jasa Keuangan.

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Koperasi EDM berdiri sebagai wadah dan perkumpulan bagi para anggotanya yang memiliki keinginan yang sama baik secara ekonomi dan sosial. Koperasi ini diperuntukkan untuk membangun perekonomian para anggotanya dengan memberi dukungan modal baik kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.

-         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Kepengurusan dalam Koperasi EDM berlangsung sebagaimana layaknya perusahaan biasa berperan dalam ekonomi pasar. Koperasi EDM memiliki kepengurusan sebagaimana perusahan lain. Koperasi EDM juga memiliki visi dan misi yang jelas dengan tujuan meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat ekonomi mikro kecil dan menengah berdasarkan kepentingan ekonominya

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.




Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.
Koperasi EDM. Available from: http://www.emadu***.com/wp-content/uploads/2018/01/LAPORAN-PJP-RAT-2017-New.pdf
 (Accessed 19 Desember 2018)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TASK 1

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Penyelesaian Sengketa