Pola manajemen yang baik
menghantarkan koperasi EDM menjadi koperasi berprestasi
Pada
Tahun 2016, Koperasi EDM mendapatkan penghargaan yaitu
Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Jenis Simpan Pinjam penghargaan tersebut di dapat
karena salah satu faktornya yaitu pola manajemen yang baik. Untuk mengetahui
pola manajemen koperasi EDM selengkapnya akan dijelaskan pada
analisis dibawah ini.
ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi
tugas Ekonomi Koperasi selain itu juga untuk mengetahui lebih lanjut apa itu
pola manajemen koperasi dan manajemen koperasi yang ada di Koperasi EDM, dan
memberi informasi tentang siapa saja pengurus inti dibalik kesuksesan dari koperasi EDM.
Teknik : Teknik analisis penelitian ini
dibantu oleh data koperasi EDM yang diakses melalui internet serta penulisan
sistematis yang berpedoman kepada standar harvard dan literature review.
Sumber data : Materi dengan judul “Bahan Ekonomi Koperasi”
dalam bentuk format docx dan website resmi Koperasi EDM yang diakses melalui internet.
Metode ulasan : Metode yang dipakai dalam
analisis ini adalah
Traditional Review. Saya mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dengan mencari
referensi-referensi yang berhubungan dengan analisis mengenai pola manajemen
Koperasi EDM. Maka
saya menggunakan informasi dari web resmi Koperasi EDM berupa Laporan
pertanggung jawaban pengurus tahun buku 2017 yang disesuaikan dengan materi Bahan Ekonomi
Koperasi.
Hasil : Hasil
analisis menunjukkan bahwa Pada tahun 2017 Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu jumlah anggota sebanyak 2.736 orang,
jumlah pengurus inti sebanyak 3 orang, Manager, Staf dan Non Staf s/d. 31 Desember 2017 berjumlah 31 orang dan jumlah pengawas sebanyak 3
orang.
Kesimpulan :
Dari analisis yang saya lakukan dapat disimpulkan bahwa
Koperasi EDM bekerja sesuai
prinsip-prinsip koperasi dan belandaskan
azas kekeluargaan. Selain itu Koperasi EDM memiliki sistem manajemen yang baik Masing-masing unsur dalam anggota
melakukan tugasnya dan mempertanggungjawabkannya dalam bentuk hasil yang baik
serta laporan setiap Rapat Anggota Tahunan dilakukan. Koperasi
EDM juga telah memenuhi 4 unsur manajemen koperasi yang sampai saat ini
berjalan dengan baik.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisis saya, koperasi EDM sudah sesuai dengan pengertian
koperasi diatas dimana koperasi ini dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan
misinya yaitu Penghimpunan dana secara efektif dan efisien serta menyalurkan dana kepada
para anggotanya berlandaskan pada prinsip dasar koperasi. Dalam usaha untuk
meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat, koperasi ini menjalankan
aktivitasnya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat ekonomi mikro kecil
dan menengah dengan berperan aktif dibidang peningkatan pembangunan ekonomi yang terdapat didalam misinya.Kegiatan koperasi berlangsung
dengan baik tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one
vote” dan “no voting by proxy”.
koperasi EDM ini menjunjung tinggi keadilan bagi tiap
anggotanya sehingga prinsip ini berjalan baik dalam koperasi ini dimana suara
tiap anggota sama.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Para
anggota di Koperasi EDM
melakukan kegiatan simpan pinjam dan
segala sesuatunya dengan sukarela juga kesanggupan masing-masing dan tidak terdapat paksaan dari pihak manapun
•
Menolong diri sendiri (self help)
Para anggota koperasi EDM memiliki tujuan menjadi anggota koperasi sendiri
pasti menginginkan dana untuk menolong diri sendiri baik usaha maupun hal
penting lainnya
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Koperasi
EDM mempererat hubungan tiap anggotanya dengan berbagai kegiatan salah satunya yaitu kegiatan bersepeda santai bersama ini bertujuan untuk mempererat kekeluargaan berdasar pada Asas
kekeluargaan menjadi hal mendasar dalam koperasi ini.
•
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Berdasarkan
tujuaan koperasi EDM yaitu serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 terlihat
jelas koperasi ini menjunjung tinggi demokrasi. Terlihat dalam kegiatan yang
berlangsung dalam koperasi dimana cara pengelolaan dan
pengawasan koperasi dilakukan oleh para anggotanya.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Hasil mengenai perhitungan sisa hasil
usaha koperasi EDM terdapat pada laporan pertanggung jawaban
pengurus tahun buku 2017 dimana didalam laporan tersebut sudah tertera
bagaimana perhitungan dan pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya dan telah disetujui oleh para anggota.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, koperasi EDM sesuai dengan definisi manajemen
menurut Stoner karena proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan serta penggunaan sumberdaya-sumberdaya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan para anggota.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Jumlah anggota dan perkembangan koperasi EDM dalam lima tahun terakhir
Tahun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
2013
|
1.235
|
565
|
1.800
|
2014
|
1.395
|
652
|
2.047
|
2015
|
1.511
|
764
|
2.275
|
2016
|
1.626
|
894
|
2.520
|
2017
|
1.754
|
982
|
2.736
|
Berdasarkan keputusan
rapat anggota sesuai Berita Acara Nomor 36/EDMKP/RAT/I/2015 pada hari Sabtu
tanggal 24 Januari 2015 ditetapkan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi EDM periode 2015 – 2020 sebagai berikut :
Susunan Pengurus
1. Ketua : Bapak IWM.
2. Sekretaris : Bapak INM.
3. Bendahara : Ibu NWS
Susunan Pengawas
1. Ketua
: Bapak IMS.
2. Anggota
: Bapak IGP.
3. Anggota
: Ibu NNS.
Manager, Staf dan Non
Staf s/d. 31 Desember 2017 berjumlah 31 orang, terdiri dari 2 orang S2, 12
orang S1, 1 orang D1, 15 orang SLTA, 1 orang SLTP.
Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
Pengurus Koperasi EDM mewakili seluruh anggota pendiri, mempersiapkan proposal serta
kelengkapan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan akhirnya
permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pada tanggal 27 Mei
2000, dan mendapat pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah Republik Indonesia dengan Nomor : 15/BH/KWK.22/VI/2000, tertanggal 28
Juni 2000. Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan juga telah didaftarkan
di Kantor Dinas Koperasi / Koordinator Pembina Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Kota Denpasar dengan Nomor Pendaftaran : 231/KWK 22/Kop-Kodya/VII/2000
tertanggal 6 Juli 2000.
•
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Koperasi EDM dalam kepengurusannya
sendiri merekrut anggotanya sebagai pengurus dan berdasar pada tujuannya yaitu Meningkatkan
jangkauan layanan kepada masyarakat ekonomi mikro kecil dan menengah
berdasarkan kepentingan ekonominya
•
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Koperasi EDM melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan setiap tahun dan rapat untuk
melakukan evaluasi yang diikuti oleh jajaran Pengawas, Pengurus,
Anggota serta perwakilan dari
cabang-cabang lain
•
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Setiap anggota Koperasi EDM berhak datang dan memberikan pendapat akan kinerja atau pelaksanaan serta saran kepada pengurus. Pengurus dan anggota juga wajib mengadakan
pengawasan dalam keberlangsungan usaha koperasi
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran dasar
Anggota Koperasi EDM ikut
serta dalam penentuan anggaran dasar yang dikumpulkan oleh tiap anggotanya
sendiri
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
Dalam Rapat Anggota Tahunan, anggota berhak
mengajukan pendapat untuk kebijaksaan umum dan menerima keputusan yang
ditetapkan untuk koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
Susunan
kepengurusan dalam Koperasi EDM dilakukan pada saat Rapat Anggota Tahunan yang melibatkan para
anggota agar para anggota dapat mengemukakan pendapatnya.
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
Koperasi EDM menerapkan BAB VIII “Pengelolaan Organisasi dan Usaha” Pasal
68 berbunyi bahwa “pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan
merupakan tanggung jawab Pengurus”. Berdasarkan ketentuan ini, untuk
efektifitas kerja Koperasi, anggota Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara),
sepanjang masih memungkinkan dapat ditugaskan sebagai Pengelola / Kepala Cabang
/ Kepala Cabang Pembantu / Kepala Kantor Kas ataupun pengelolaan tugas lainnya,
maka akan ditetapkan dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut
•
Pembagian SHU
Didalam
Rapat
Anggota Tahunan membahas mengenai
pembagian SHU yang didapatkan
diantaranya persentase pembagian SHU Koperasi EDM. Hasil SHU pada akhir 2017 tercatat sebesar Rp 1,8 Milyar melebihi
target yang telah ditentukan Koperasi EDM sehingga hasil SHU tahun 2017
merupakan pencapaian yang bagus.
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Dalam penyebaran cabang
disetiap unit harus dirapatkan terlebih dahulu dalam Rapat Anggota Tahunan dan sampai saat ini Koperasi EDM memiliki 4 cabang.
Pengurus
•
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Pengurus
inti Koperasi EDM dipimpin langsung oleh Ketua. Selain Ketua,
kepengurusan juga terdiri atas Sekretaris dan Bendahara. Para pengurus ini
merupakan para pendiri koperasi EDM mereka juga merupakan seorang yang ahli dalam bidangnya dengan latar
belakang pendidikan yang baik.
•
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pelaksanaan tugas dan kewajiban pengurus organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara
umum sudah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik
antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing.
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas Koperasi EDM terdiri
atas Ketua dan Anggota. Pengurus ini melaksanakan tugasnya sesuai ketetapan
diatas yaitu sebagai pemeriksa atas kegiatan koperasi dan pelaksanaan kebijakan
apakah sudah sesuai dan memberi dampak yang baik bagi tiap anggota. Pengawas
juga wajib memberi laporan pengawas yang meliputi aspek kelembagaan, dan aspek
usaha setiap Rapat Anggota dilaksanakan.
•
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Dalam Koperasi EDM sendiri yang
berperan dalam mengawasi dan memantau dana di dalam koperasi adalah Pengawas.
Oleh karena itu, pemilihan Pengawas benar-benar menilai pribadi yang
bertanggungjawab dan latar belakang.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-
mempunyai
kemampuan berusaha
-
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
-
Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya
dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
-
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Pengawasan dan pengendalian Koperasi EDM dilakukan oleh :
1) Pengawasan oleh
Pengurus Pengawasan oleh Pengurus terhadap Manajer dan karyawan menitik
beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan yang ditetapkan.
2) Pengawasan oleh Pengawas, Pengawas
melakukan pengawasan terhadap Pengurus, terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan Koperasi. Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui :
- Menghimpun dan
mempelajari semua peraturan dan ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas
sebagai Pengawas.
- Membandingkan apakah semua peraturan dan
ketentuan yang berlaku telah dilaksanakan oleh Pengurus.
- Melakukan evaluasi
kesesuaian semua peraturan dan ketentuan yang ada.
- Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya
perubahan atau perbaikan terhadap peraturan dan ketentuan. Pengawasan oleh
Pengawas melalui kegiatan pemeriksaan dilakukan minimal 4 (empat) kali dalam
setahun yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pengawas
membuat Laporan Pengawasan yang disampaikan kepada Rapat Anggota untuk
mendapatkan pengesahan.
3) Pengawasan Ekstern
Pengawasan oleh Akuntan Publik melalui kegiatan pemeriksaan atas kehendak
Pengawas, Pengurus, ataupun anggota yang mendapat pengesahan rapat anggota,
meliputi audit finansial dan/atau audit manajemen. Pelaksanaan pemeriksaan oleh
Akuntan Publik minimal dilakukan sekali dalam setahun, dalam 5 (lima) tahun
terakhir sebagai berikut : Tahun Akuntan Publik LHP Pendapat
4) Pengawasan oleh
Pemerintah Dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Provinsi Bali maupun Dinas Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Jakarta, bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai
jati diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan berlaku. Pemerintah
dapat memberikan sanksi administratif.
5) Pengawasan Pajak Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Kantor
Pajak di Denpasar terkait penelitian kepatuhan terhadap perpajakan yang
berlaku.
6) Pengawasan oleh Pihak
Lainnya Pengawasan oleh pihak lainnya, dari kreditur-kreditur atau pihak-pihak
yang memberikan pinjaman, antara lain LPDB-KUMKM Jakarta, Bank B**, Bank B**
Bali, terkait penelitian kebenaran dan ketepatan penyaluaran dana kepada
anggota peminjam.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut analisis
saya, manajer Koperasi EDM menjalankan peran
manajer dengan baik, yaitu dengan membuat rencana yang tercantum dalam RAT 2017
milik Koperasi EDM
yang salah satu isinya
sesuai dengan Visi dan Misi yaitu “Pengembangan sumber daya manusia secara
intensif”, maka program pengembangan SDM terus dijalankan secara rutine.
Seluruh pegawai diberikan pelatihan Dasar-dasar Operasional Simpan Pinjam, dan
pada tingkatan manajemen seluruh Manager/Kacab/Kacapem telah memiliki
sertifikat kompetensi sebagai Manager Koperasi Jasa Keuangan.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Koperasi EDM berdiri sebagai wadah dan
perkumpulan bagi para anggotanya yang memiliki keinginan yang sama baik secara
ekonomi dan sosial. Koperasi ini diperuntukkan untuk membangun perekonomian
para anggotanya dengan memberi dukungan modal baik kepada usaha mikro, kecil,
dan menengah.
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Kepengurusan dalam Koperasi EDM berlangsung sebagaimana layaknya
perusahaan biasa berperan dalam ekonomi pasar. Koperasi EDM memiliki kepengurusan sebagaimana perusahan lain. Koperasi
EDM juga memiliki visi dan misi yang
jelas dengan tujuan meningkatkan jangkauan layanan kepada
masyarakat ekonomi mikro kecil dan menengah berdasarkan kepentingan ekonominya
Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok:
Universitas Gunadarma.
Koperasi EDM.
Available from: http://www.emadu***.com/wp-content/uploads/2018/01/LAPORAN-PJP-RAT-2017-New.pdf
(Accessed 19 Desember 2018)
Komentar
Posting Komentar