Gelar RAT Tahun Buku 2017, ternyata besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi EDM mencapai 1,8 Milyar




ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas Ekonomi Koperasi selain itu juga untuk mengetahui pengertian dari sisa hasil usaha, informasi dasar dalam perhitungan sisa hasil usaha, prinsip prinsip pembagian sisa hasil usaha, rumus pembagian sisa hasil usaha serta menganalisis pembagian sisa hasil usaha koperasi EDM
Desain : Teknik analisis penelitian ini dibantu oleh data koperasi EDM yang diakses melalui internet serta penulisan sistematis yang berpedoman kepada standar harvard dan literature review.
Sumber data : Materi dengan judul “Bahan Ekonomi Koperasi” dalam bentuk format docx dan website resmi Koperasi EDM yang diakses melalui internet.
Metode ulasan : Metode Pustaka
Kata kunci yang digunakan untuk mencari pemecahan dalam permasalahan SHU Koperasi adalah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus RAT Buku Tahun 2017. Dari beberapa data yang ditemukan pada website resmi Koperasi EDM, data yang dapat digunakan dalam penulisan ini adalah RAT koperasi EDM untuk Tahun buku 2017 yang memuat Laporan Laba Rugi, Neraca, Jumlah Simpanan semua anggota.
Hasil : Hasilnya perhitungan SHU dalam Koperasi EDM sudah termuat dalam dokumen RAT Koperasi EDM Tahun Buku 2017 yang dapat diakses melalui website resminya. Dengan metode penelitian langsung pada website resminya kita dapat langsung mengetahui :
1.       Sisa hasil usaha (SHU) tahun berjalan
2.       Simpanan dari seluruh anggota
3.       Biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan selama tahun berjalan
4.       Jumlah pendapatan yang diperoleh selama tahun berjalan
Kesimpulan :
SHU Koperasi EDM sudah sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya. Informasi Dasar tentang SHU yang ada dalam Koperasi EDM seperti SHU Total, bagian presentase SHU anggota dan lain sebagainya. Koperasi EDM memiliki perbedaan pembagian menurut AD/ART. Sesuai dengan Rapat AngotaCadangan Umum 20% , Anggota 25%( Jasa Pinjaman) ,Anggota 25% (Jasa Simpanan), Dana Pendidikan Koperasi 5%, Dana Pengurus dan Pengawas 10%, Dana Karyawan 10% ,Dana Sosial 2,5% .
Koperasi EDM mencapai target SHU dari target yang direncanakan sebesar Rp. 1.612.971.000,00  tetapi dapat direalisasikan sebesar sebesar Rp 1.812.198.531,05       mengalami peningkatan 12,35%.


Pengertian SHU
• Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Menurut analisis saya, koperasi EDM sesuai dengan pengertian SHU Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 point pertama dimana di dalam Laporan Laba Rugi Koperasi EDM sudah tercantum pendapatan dan biaya biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, Koperasi EDM sesuai dengan point kedua pengertian SHU, dimana SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang di lakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, koperasi EDM sesuai dengan point ketiga pengertian SHU dimana pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota, Pada rencana pembagian SHU koperasi EDM terdapat alokasi untuk dana cadangan yaitu cadangan umum persentasenya 20% yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.


Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

Pada tanggal  27 Januari 2018 koperasi EDM mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) Tahun buku 2017 Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Berjalan, Tahun Buku 2017 setelah dipotong Taksiran PPh. 25, sebesar Rp. 1.812.198.531,05 sesuai Perhitungan Sisa Hasil Usaha Komparatif

2.       Bagian (persentase) SHU anggota

Persentase SHU dibagi pada Koperasi EDM adalah sebesar Anggota 25% ( Jasa Pinjaman) Anggota 25% ( Jasa Simpanan)

3.       Total simpanan seluruh anggota 

Dalam rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun buku 2017 dijelaskan bahwa jumlah simpanan per anggota koperasi EDM per 31 desember 2017 adalah sebesar  Total simpanan pokok anggota koperasi EDM sebesar Rp. 273.600.000,00 sedangkan total simpanan wajib sebesar Rp. 736.210.000,00.

4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

Total transaksi yang bersumber dari anggota adalah sebesar Rp. 82.344.714.682

5.       Jumlah simpanan per anggota

Jumlah simpanan per anggota Koperasi EDM pada tahun 2017 tidak di publikasikan.

6.       Omzet atau volume usaha per anggota

Jumlah simpanan per anggota Koperasi EDM pada tahun 2017 tidak di publikasikan yang dipublikasikan hanya volume usaha seluruh anggota.

7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota sebesar 25%

8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota sebesar 25%


Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Menurut Koperasi EDM Penyajian akhir dari perhitungan hasil usaha disebut SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU bukan semata-mata mengukur besaran laba tetapi juga menggambarkan manfaat lain bagi anggota.

Pada Laporan Perhitungan sisa hasil usaha Koperasi EDM tahun 2017 tercatat SHU sebesar Rp. 1.812.198.531,05.

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Produk Simpanan
 Simpanan diterima dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya yang diajak bekerja sama. Jenis produk simpanan sebagai berikut :
a.     Tabungan 
·        Tabungan Usaha Mandiri Simpanan yang diterima dari penabung yang memiliki usaha produktif. Setoran awal sebesar Rp. 10.000,00, setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap hari kerja dengan jumlah minimal Rp. 1.000,00. Bunga menarik dihitung dari saldo terendah setiap bulan dan dibayarkan pada awal bulan berikutnya.

·        Tabungan Keluarga Mandiri Simpanan yang diterima dari penabung yang tidak memiliki usaha produktif seperti PNS, pegawai swasta, buruh, pelajar, mahasiswa, Ibu rumah tangga dan lain-lain. Setoran awal sebesar Rp. 10.000,00, setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap hari kerja dengan jumlah minimal Rp. 1.000,00. Bunga menarik dihitung dari saldo terendah setiap bulan dan dibayarkan pada awal bulan berikutnya.

·        Tabungan Berjangka Simpanan yang diterima dari penabung dimana penarikannya dilakukan pada saat saat jatuh tempo. Setoran dapat dilakukan setiap bulan dengan jumlah minimal Rp. 50.000,00, atau dilakukan sekaligus pada saat pembukaan dengan jumlah minimal Rp. 1.000.000,00. Bunga sangat menarik dihitung dan dibayarkan setiap bulan.

b. Simpanan Berjangka Simpanan Berjangka diterima dari anggota, calon anggota dan koperasi lain atau anggotanya yang diajak bekerjasama. 

Jangka waktu dan pencairan : 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan. Dapat dicairkan pada saat jatuh tempo atau diperpanjang kembali secara otomatis.

 2.  Produk Pinjaman Diberikan
 Memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya yang diajak bekerja sama.
 Jenis Pinjaman Diberikan :
1)    Pinjaman Modal Kerja Untuk pembiayaan modal usaha produktif, plafon dan jangka waktu sesuai dengan kelayakan.
·        Pinjaman Modal Kerja aploven adalah pinjaman dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
·        Pinjaman Rekening Koran terbatas, adalah Pinjaman Modal Kerja tanpa fasilitas Cek/Bilyet Giro dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

2) Pinjaman Investasi Untuk pembiayaan barang modal usaha produktif, jangka waktu s/d. 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu dan plafon sesuai kelayakan. Pembiayaan investasi antara lain :
·        Sewa tempat usaha
·        Membeli bangunan dan/atau tanah untuk tempat usaha
·        Membeli kendaraan untuk usaha
·        Membeli mesin-mesin untuk usaha.

3) Pinjaman Konsumtif Untuk pembiayaan segala keperluan konsumsi  rumah tangga, jangka waktu dan plafon sesuai kelayakan. Pembiayaan konsumtif antara lain :
·        Keperluan peralatan rumah tangga
·        Membeli kendaraan untuk pribadi
·        Merenovasi rumah tempat tinggal
·        Membeli rumah dan/atau tanah untuk tempat tinggal.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. sisa hasil usaha (SHU) tahun berjalan dan cadangan.

Sampai tanggal 31 Desember 2017 anggota Koperasi EDM mencapai 2.736 orang dengan jumlah simpanan pokok Rp. 273.600.000,00, simpanan  wajib Rp. 736.210.000,00

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Total Volume usaha pinjaman tahun 2017 mencapai sebesar Rp. 81.695.297.514  ; dan volume PPOB & jasa transfer pada tahun 2017 sebesar Rp. 649.417.168

 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota sebesar 25%

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota sebesar 25%


Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut saya koperasi EDM sesuai dengan yang apa dijelaskan di atas tentang pembagian SHU. Tetapi persentase pembagian SHU tidak sama pada setiap koperasi, tetapi juga tidak jauh berbeda selisihnya. Persentase SHU yang dibagikan menurut koperasi EDM adalah sebagai berikut :
a. Cadangan Umum 20%
b. Anggota 25% - Jasa Pinjaman
c. Anggota 25% - Jasa Simpanan
d. Dana Pendidikan Koperasi 5%
e. Dana Pengurus dan Pengawas 10%
f. Dana Karyawan 10%
g. Dana Sosial 2,5%
h. Dana Pembangunan Daerah Kerja 2,5%

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA : JUA + JMA
Keterangan 
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota   








Pehitungan SHU Koperasi EDM


Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Menurut saya  koperasi EDM sudah sesuai dengan point pertama pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas karena SHU yang dibagikan koperasi EDM bersumber dari anggotanya yang selaku sebagai penyedia modal dan juga ikut  berpartisipasi dalam menjalankan koperasi.


2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Menurut saya koperasi EDM sudah sesuai dengan point kedua pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas prinsip ini sesuai dengan koperasi EDM. Dalam koperasi ini, ditetapkan persentase untuk jasa modal sebesar 25% dan untuk transaksi usaha sebesar 25%.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Menurut saya  koperasi EDM sudah sesuai dengan point ketiga pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas karena pembagian SHU pada Koperasi EDM tentu saja dilakukan secara transparan dengan adanya bukti file dokumen yang diunggah pada website resminya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut saya  koperasi EDM sudah sesuai dengan point keempat pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas karena Pembagian SHU pada Koperasi EDM dibayarkan secara tunai artinya dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang, ataupun ditunda – tunda pembayarannya.


Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.

Koperasi EDM. Available from: http://www.emadu***.com/wp-content/uploads/2018/01/LAPORAN-PJP-RAT-2017-New.pdf
 (Accessed 19 Desember 2018)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TASK 1

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Penyelesaian Sengketa