Gelar RAT Tahun Buku 2017, ternyata besarnya Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi EDM mencapai 1,8 Milyar
ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk memenuhi tugas Ekonomi Koperasi selain itu juga untuk mengetahui pengertian dari sisa hasil usaha, informasi dasar dalam
perhitungan sisa hasil usaha, prinsip prinsip pembagian sisa hasil usaha, rumus
pembagian sisa hasil usaha
serta menganalisis pembagian sisa hasil usaha koperasi EDM
Desain : Teknik analisis penelitian
ini dibantu oleh data koperasi
EDM yang diakses melalui internet serta penulisan sistematis
yang berpedoman kepada standar harvard dan literature review.
Sumber data : Materi dengan judul
“Bahan Ekonomi Koperasi” dalam bentuk format docx dan website resmi Koperasi EDM yang diakses melalui internet.
Metode ulasan : Metode Pustaka
Kata kunci yang digunakan untuk
mencari pemecahan dalam permasalahan SHU Koperasi adalah Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus RAT Buku Tahun 2017.
Dari beberapa data yang ditemukan pada website resmi Koperasi EDM, data yang dapat digunakan dalam penulisan ini adalah RAT
koperasi EDM untuk Tahun buku 2017 yang memuat Laporan Laba Rugi, Neraca,
Jumlah Simpanan
semua anggota.
Hasil : Hasilnya perhitungan SHU
dalam Koperasi EDM sudah termuat dalam dokumen RAT Koperasi EDM Tahun Buku 2017 yang dapat diakses melalui website
resminya. Dengan metode penelitian langsung pada website resminya kita dapat
langsung mengetahui :
1. Sisa
hasil usaha (SHU) tahun berjalan
2. Simpanan
dari seluruh anggota
3. Biaya-biaya
apa saja yang dikeluarkan selama tahun berjalan
4. Jumlah
pendapatan yang diperoleh selama tahun berjalan
Kesimpulan :
SHU Koperasi EDM sudah
sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi
biaya-biaya. Informasi Dasar tentang SHU yang ada dalam Koperasi EDM seperti SHU Total, bagian presentase SHU anggota dan lain
sebagainya. Koperasi
EDM memiliki perbedaan pembagian menurut AD/ART. Sesuai
dengan Rapat Angota. Cadangan Umum
20% ,
Anggota 25%( Jasa Pinjaman) ,Anggota
25% (Jasa Simpanan), Dana Pendidikan
Koperasi 5%, Dana Pengurus dan Pengawas 10%,
Dana Karyawan 10% ,Dana Sosial 2,5% .
Koperasi EDM mencapai
target SHU dari target yang direncanakan sebesar Rp. 1.612.971.000,00 tetapi dapat direalisasikan sebesar sebesar
Rp 1.812.198.531,05 mengalami
peningkatan 12,35%.
Pengertian
SHU
• Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, koperasi EDM sesuai dengan pengertian SHU Menurut
Pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 point pertama dimana di dalam Laporan Laba Rugi Koperasi EDM
sudah tercantum pendapatan dan biaya biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak.
•SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi EDM sesuai dengan point kedua
pengertian SHU, dimana SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
di lakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, koperasi EDM sesuai dengan point
ketiga pengertian SHU dimana pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
rapat anggota, Pada
rencana pembagian SHU koperasi EDM terdapat alokasi
untuk dana cadangan yaitu cadangan umum persentasenya 20% yang telah ditetapkan
dalam rapat anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
Pada tanggal 27
Januari 2018 koperasi EDM mengadakan rapat
anggota tahunan (RAT) Tahun buku
2017 Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Berjalan, Tahun Buku 2017 setelah dipotong
Taksiran PPh. 25, sebesar Rp. 1.812.198.531,05 sesuai Perhitungan Sisa Hasil
Usaha Komparatif
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
Persentase
SHU dibagi pada Koperasi EDM adalah sebesar Anggota 25% ( Jasa
Pinjaman)
Anggota 25% ( Jasa Simpanan)
3. Total
simpanan seluruh anggota
Dalam
rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun buku 2017 dijelaskan bahwa jumlah
simpanan per anggota koperasi EDM
per 31 desember 2017 adalah sebesar Total simpanan pokok anggota koperasi EDM sebesar Rp.
273.600.000,00 sedangkan total simpanan wajib sebesar Rp. 736.210.000,00.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Total transaksi yang bersumber dari anggota adalah
sebesar Rp. 82.344.714.682
5. Jumlah
simpanan per anggota
Jumlah simpanan per
anggota Koperasi EDM pada
tahun 2017 tidak di publikasikan.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
Jumlah simpanan per anggota Koperasi EDM pada
tahun 2017 tidak di publikasikan yang dipublikasikan hanya volume usaha seluruh
anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian persentase
SHU untuk simpanan anggota sebesar 25%
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian persentase
SHU untuk transaksi usaha anggota sebesar 25%
Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
Menurut Koperasi EDM Penyajian akhir dari perhitungan hasil
usaha disebut SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU bukan semata-mata mengukur besaran
laba tetapi juga menggambarkan manfaat lain bagi anggota.
Pada Laporan Perhitungan sisa hasil usaha Koperasi EDM tahun 2017 tercatat
SHU sebesar Rp. 1.812.198.531,05.
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Produk Simpanan
Simpanan
diterima dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya yang diajak
bekerja sama. Jenis produk simpanan sebagai berikut :
a. Tabungan
·
Tabungan Usaha Mandiri Simpanan yang
diterima dari penabung yang memiliki usaha produktif. Setoran awal sebesar Rp.
10.000,00, setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap hari kerja dengan jumlah
minimal Rp. 1.000,00. Bunga menarik dihitung dari saldo terendah setiap bulan
dan dibayarkan pada awal bulan berikutnya.
·
Tabungan Keluarga Mandiri Simpanan yang
diterima dari penabung yang tidak memiliki usaha produktif seperti PNS, pegawai
swasta, buruh, pelajar, mahasiswa, Ibu rumah tangga dan lain-lain. Setoran awal
sebesar Rp. 10.000,00, setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap hari kerja
dengan jumlah minimal Rp. 1.000,00. Bunga menarik dihitung dari saldo terendah
setiap bulan dan dibayarkan pada awal bulan berikutnya.
·
Tabungan Berjangka Simpanan yang
diterima dari penabung dimana penarikannya dilakukan pada saat saat jatuh
tempo. Setoran dapat dilakukan setiap bulan dengan jumlah minimal Rp.
50.000,00, atau dilakukan sekaligus pada saat pembukaan dengan jumlah minimal
Rp. 1.000.000,00. Bunga sangat menarik dihitung dan dibayarkan setiap bulan.
b. Simpanan Berjangka
Simpanan Berjangka diterima dari anggota, calon anggota dan koperasi lain atau
anggotanya yang diajak bekerjasama.
Jangka waktu dan pencairan : 1 (satu) bulan, 3
(tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan. Dapat dicairkan pada
saat jatuh tempo atau diperpanjang kembali secara otomatis.
2. Produk Pinjaman Diberikan
Memberikan
pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya yang
diajak bekerja sama.
Jenis
Pinjaman Diberikan :
1)
Pinjaman Modal Kerja Untuk pembiayaan
modal usaha produktif, plafon dan jangka waktu sesuai dengan kelayakan.
·
Pinjaman Modal Kerja aploven adalah
pinjaman dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
·
Pinjaman Rekening Koran terbatas, adalah
Pinjaman Modal Kerja tanpa fasilitas Cek/Bilyet Giro dengan jangka waktu 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang.
2) Pinjaman Investasi Untuk pembiayaan barang modal
usaha produktif, jangka waktu s/d. 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu dan plafon
sesuai kelayakan. Pembiayaan investasi antara lain :
·
Sewa tempat usaha
·
Membeli bangunan dan/atau tanah untuk
tempat usaha
·
Membeli kendaraan untuk usaha
·
Membeli mesin-mesin untuk usaha.
3) Pinjaman Konsumtif Untuk pembiayaan segala
keperluan konsumsi rumah tangga, jangka
waktu dan plafon sesuai kelayakan. Pembiayaan konsumtif antara lain :
·
Keperluan peralatan rumah tangga
·
Membeli kendaraan untuk pribadi
·
Merenovasi rumah tempat tinggal
·
Membeli rumah dan/atau tanah untuk
tempat tinggal.
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. sisa
hasil usaha (SHU) tahun berjalan dan cadangan.
Sampai tanggal 31 Desember 2017 anggota Koperasi EDM mencapai 2.736 orang dengan
jumlah simpanan pokok Rp. 273.600.000,00, simpanan wajib
Rp. 736.210.000,00
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Total
Volume usaha pinjaman tahun 2017 mencapai sebesar Rp. 81.695.297.514 ; dan volume PPOB & jasa transfer pada tahun
2017 sebesar Rp. 649.417.168
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian persentase
SHU untuk simpanan anggota sebesar 25%
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Bagian persentase
SHU untuk transaksi usaha anggota sebesar 25%
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut saya
koperasi EDM
sesuai dengan yang apa dijelaskan di atas tentang pembagian SHU. Tetapi persentase pembagian SHU tidak sama
pada setiap koperasi, tetapi juga tidak jauh berbeda selisihnya. Persentase SHU yang dibagikan menurut koperasi
EDM adalah
sebagai berikut :
a. Cadangan
Umum 20%
b. Anggota 25% - Jasa Pinjaman
c. Anggota 25% - Jasa Simpanan
d. Dana Pendidikan Koperasi 5%
e. Dana Pengurus dan Pengawas 10%
f. Dana Karyawan 10%
g. Dana Sosial 2,5%
h.
Dana Pembangunan Daerah Kerja 2,5%
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA : JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Pehitungan SHU Koperasi EDM
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
Menurut saya koperasi EDM sudah sesuai dengan point
pertama pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas karena SHU yang
dibagikan koperasi EDM
bersumber dari anggotanya yang selaku sebagai penyedia modal dan juga
ikut berpartisipasi dalam menjalankan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Menurut saya koperasi EDM sudah sesuai dengan point
kedua pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas prinsip ini sesuai
dengan koperasi EDM. Dalam koperasi ini, ditetapkan persentase untuk jasa modal
sebesar 25% dan untuk transaksi usaha sebesar 25%.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
Menurut saya koperasi EDM sudah sesuai dengan point
ketiga pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas karena pembagian SHU pada Koperasi EDM tentu saja dilakukan secara
transparan dengan adanya bukti file dokumen yang diunggah pada website
resminya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut saya koperasi EDM sudah sesuai dengan point
keempat pada prinsip-prinsip pembagian SHU di atas karena Pembagian SHU
pada Koperasi EDM dibayarkan secara tunai artinya dalam bentuk uang, bukan
dalam bentuk barang, ataupun ditunda – tunda pembayarannya.
Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018).
Depok: Universitas Gunadarma.
Koperasi EDM. Available from: http://www.emadu***.com/wp-content/uploads/2018/01/LAPORAN-PJP-RAT-2017-New.pdf
(Accessed 19 Desember 2018)
Komentar
Posting Komentar