Koperasi tumbuh secara berkualitas demi memberikan kesejahteraan kepada para anggota
Abstrak
Masih mengenai
pembahasan Koperasi LS yang saya analisis sebelumnya, analisis kali ini
bertujuan untuk memberikan
informasi tentang koperasi LS yang sukses mensejahterakaan anggotanya dengan
berbagai macam bidang usaha koperasi. Postingan ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan pihak manapun.
Koperasi merupakan
suatu badan usaha yang dibangun dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Perlu kita ketahui bahwa koperasi di Indonesia bukan hanya sekadar
koperasi, melainkan dikatakan sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional yang
diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tiap-tiap anggota dan masyarakat
umum, serta membantu memperbaiki perekonomian nasional. Keberadaan koperasi
bersaing dengan badan usaha lain di Indonesia seperti BUMN, persero,
persekutuan, dan badan usaha lainnya.
Hasil analisis yang
saya dapat adalah koperasi LS hadir sebagai koperasi karyawan di
Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai bidang usaha.
Bidang usaha itu terdiri dari usaha simpan pinjam, usaha toko, usaha
rekanan, usaha travel. Koperasi LS
konsisten menjalankan usahanya berdasarkan pengertian, fungsi, prinsip,tujuan dan nilai-nilai koperasi lainnya yang akan
kita bahas di bawah ini.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna"kerja sama".
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya
"kerja sama". Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help
one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah
suatu kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan pengertian menurut enriques, Koperasi LS
memenuhi kriteria pengertian tersebut. Pada dasarnya koperasi ini dibentuk
dengan membangun sebuah kerja sama antar anggotanya. Yang memang pada awalnya,
kerja sama ini dibangun lebih bertujuan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Namun, selanjutnya, seiring perkembangan waktu, Koperasi LS beroperasi dengan tujuan-tujuan yang lebih
luas.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang - orang, badan - badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
a. Fungsi
Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi
anggota ataupun luar anggota.
Koperasi LS memberikan produk berupa dana simpan
pinjam bagi para anggota yang dapat digunakan jika dalam keadaan darurat
memerlukan dana pinjaman.
b. Fungsi
Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu
didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Setiap anggota akan memperoleh SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang adil sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di
Koperasi LS oleh masing-masing
Anggota dengan Koperasi.
c. Fungsi
Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat
mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan
sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi LS beroperasi dibawah kendali yang baik.
Para pengurus, pengawas, dan anggota bertugas menjalankan kewajiban dan haknya
masing-masing.
d. Fungsi
Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas
Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih
berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Pada koperasi LS setiap anggotanya mempunyai hak dan
kewajiban yang harus di turuti,dilaksanakan, dan dipertanggung jawabkan . Koperasi LS juga menanamkan nilai
dan norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya
pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
koperasi LS secara garis besar sudah sesuai dengan
ke empat fungsi di atas yaitu fungsi sosial, ekonomi, politik, dan etika.
Pengertian Koperasi
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
Menurut analisis saya, koperasi LS sesuai dengan elemen ini
karena koperasi LS berisikan perkumpulan orang-orang yang menjadi anggota
koperasi LS yaitu mereka yang menjadi karyawan di lingkungan koperasi LS
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Menurut analisis saya, orang-orang yang bergabung di
koperasi LS berdasarkan sukarela tidak ada paksaan harus bergabung dengan
koperasi LS.
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
Menurut analisis saya, koperasi LS memiliki tujuan
ekonomi yang jelas yaitu terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan
kesejahteraan anggota.
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Menurut analisis saya,
koperasi LS ini telah mendapatkan No. Badan hukum maka kegiatan apapun
yang dilakukan oleh koperasi LS ini diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
Menurut analisis saya, koperasi LS memberikan modal
yang dibutuhkan berdasarkan peraturan yang telah dibuat yaitu dengan mengisi
formulir permohonan.
6.
Anggota koperasi menerima risiko dan
manfaat secara seimbang
Menurut analisis saya, koperasi LS telah membuat hak
dan kewajiban secara tertulis yaitu mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota berarti para
anggota menerima risiko dan manfaat secara seimbang.
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
" Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".
Menurut analisis saya, koperasi LS tidak sesuai dengan pengertian koperasi
menurut Chaniago karena di koperasi LS ini setiap anggotanya tidak diberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota sebelum masuk menjadi anggota
koperasi LS, para calon angggota diwajibkan mengisi surat permohonan dan yang bisa menjadi anggota hanya
karyawan di lingkungan koperasi tersebut.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya koperasi LS tidak sesuai dengan
pengertian koperasi menurut Dooren karena koperasi LS anggotanya terdiri dari
karyawan di lingkungan koperasi LS bukan perkumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut "Bapak Koperasi
Indonesia" Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut analisis saya, koperasi LS sesuai dengan
pengertian koperasi menurut Hatta karena di dalam koperasi LS mempunyai misi
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
sesuai dengan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Menurut analisis saya, koperasi LS tidak sepenuhnya sesuai
dengan pengertian koperasi menurut munker karena koperasi LS tidak hanya
menjalankan aktivitas dalam urusniaga yang semata-mata bertujuan ekonomi tetapi
juga menjalankan hal yang berbau sosial yang sifatnya gotong royong seperti
produk usaha rekanan dimana didalam usaha rekanan tersebut menjual berbagai
obat-obatan.
F.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi LS
sesuai dengan pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 karena koperasi LS yang di dasarkan atas asas
kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi
rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.
5 unsur koperasi Indonesia :
1.
Koperasi adalah badan usaha
2.
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
3. Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
4.
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dari kelima unsur koperasi diatas, kita telah
mendapatkan informasi bahwa koperasi LS layak dikatakan sebagai badan usaha
berjenis koperasi karena telah memenuhi beberapa kriteria dari kelima unsur
diatas . Dimana koperasi LS merupakan organisasi, beranggotakan orang dan badan
hukum koperasi, memiliki tujuan mensejahterakan anggota dengan saling tolong
menolong dan gotong royong, beroperasi berdasarkan prinsip koperasi, dan
dibentuk atas dasar kekeluargaan tanpa paksaan dan menjunjung nilai-nilai
demokrasi pancasila.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Menurut saya koperasi LS sesuai dengan tujuan
koperasi yang terdapat dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3
karena tujuan utama dari terbentuknya koperasi LS adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal
4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Menurut saya koperasi LS sesuai dengan fungsi koperasi yang pertama
ini karena tujuan utama dari koperasi LS adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun social dengan berbagai
bidang usaha seperti usaha simpan pinjam, usaha toko,usaha rekanan.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Menurut saya koperasi LS juga sesuai dengan fungsi
koperasi yang kedua karena koperasi LS
sejak terbentuk koperasi tersebut sampai saat ini masih berperan aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyrakat Indonesia.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut saya koperasi LS juga sesuai dengan fungsi
koperasi yang ketiga karena di dalam koperasi LS salah satu tujuannya yaitu
untuk memperkokoh perekonomian rakyat indonesia.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Saya koperasi LS juga sesuai dengan fungsi
koperasi yg ke 4 ini karena sudah jelas bahwa koperasi LS menganut azaz
kekeluargaaann sehingga setiap anggota maupun pengurus saling bekerjasama dan berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional melalui usaha-usaha yang dijalankan.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan
nsebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi yaitu :
A.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Pertanyaannya adalah apakah Koperasi LS telah
menjalankan ke 12 prinsip diatas sebagai dasar operasional berdirinya koperasi?
Menurut saya, Koperasi LS telah memenuhi kedua belas prinsip koperasi munker
tersebut. Alasannya adalah Koperasi LS jelas tidak melakukan paksaan terhadap
orang-orang agar menjadi anggota koperasi LS. Sukarela dan terbuka atas dasar
kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi LS adalah
para pekerja yang bekerja di lingkungan tersebut, mereka diberikan kesempatan
bekerja sama untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui produk-produk yang
ditawarkan koperasi LS. Koperasi LS juga memiliki sistem kepengurusan yang
teratur dan baik, sehingga dalam pengambilan keputusan selalu efektif dan
berdasarkan nilai-nilai demokratis, ini juga sesuai dengan nilai pancasila.
Setiap anggota bukan hanya sebagai anggota, tapi juga sebagai pemilik dan
pelanggan koperasi, ini dikenal sebagai identitas ganda.
B. Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
Menurut saya, koperasi LS setidaknya memenuhi 5 dari
prinsip koperasi menurut rochdale diatas. Dimana kepengurusan dan pengawasan
dilakukan atas nilai demokrasi. Tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin
bergabung, terbuka dan sukarela. SHU dibagikan sesuai dengan aturan koperasi
berdasarkan modalnya masing-masing. Koperasi LS memberikan pendidikan keuangan,
kesehatan, pendidikan motivasi bagi anggotanya. Koperasi LS tidak membedakan
anggotanya atas ras, suku, atau agama tertentu. Koperasi LS juga tidak memihak
pihak-pihak tertentu dalam dunia politik. Artinya keberadaan koperasi LS
terbebas dari campur tangan politik kepentingan.
C. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) ,
dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Bagaimana koperasi LS jika dilihat dari sudut
pandang prinsip ini? Tidak semua prinsip yang dikemukakan oleh Raiffeisen
sesuai dengan prinsip yang dipakai oleh koperasi LS .Pertama, koperasi LS jelas
memberdayakan para anggotanya melalui berbagai kegiatan atau program seperti.
hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya. Selanjutnya,
maksud daerah kerja terbatas adalah koperasi LS tidak bisa bekerja diluar
wewenangnya sebagai koperasi. Dan yang terpenting, koperasi LS bukan koperasi
yang materialistis, tidak semata-mata hanya menilai kapasitas anggotanya dari
uang.
D. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Berdasarkan prinsip koperasi menurut Herman Schulze
hanya terdapat beberapa unsur yang sesuai dengan koperasi LS seperti SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota secara adil dan merata sesuai
ketentuan yang telah dibuat, tanggung jawab anggota terbatas karena setiap
anggota memiliki tugas mereka sebagai anggota, apabila tanggungjawab anggota
tidak terbatas, maka akan membuat anggota ikut campur dalam tugas kepengurusan
dan para pengurus dari koperasi LS bekerja dengan mendapatkan imbalan seperti
pada saat pembagiaan SHU yang lebih besar daripada anggota lain.
E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di
bagi 3 :
a.
sebagian untuk cadangan
b.
sebagian untuk masyarakat
c.
sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan
secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional danInternasional.
Berdasarkan prinsip koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance ) terdapat beberapa prinsip yang sesuai
dengan koperasi LS seperti keanggotaan yang terbuka buat siapa saja tanpa
adanya batasan yang dibuat-buat, sistem pembagian SHU dari koperasi LS hanya dibagi menjadi 2 yaitu
untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota koperasi sesuai jasa.
F. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai
berikut :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Berdasarkan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun
1967 terdapat beberapa unsur yang sesuai dengan koperasi LS seperti Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota, Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka.
G. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Dari beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi di atas, menurut saya Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.25
tahun 1992 lah yang paling sesuai dengan koperasi LS. Berikut penjelasannya :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka sehingga
membuat hubungan antara pengurus dengan anggota lain terjalin baik untuk
menjadi anggota koperasi LS tidak ada pemaksaaan oleh siapapun dan setiap anggota juga dapat dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan terbuka
buat siapa aja tanpa ada batasan.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Pengelolaan koperasi LS dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Pengelolaan dilakukan oleh koperasi ini secara
demokrasi, ini dibuktikan pada saat rapat anggota dimana pengurus atau pengawas
bertanggung jawab pada rapat tersebut.
3. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing masing anggota;
Pembagian SHU koperasi LS dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi selain itu
koperasi juga melihat modal yang dimiliki anggota untuk memberi batasan jumlah
dana pinjaman kepada anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Modal pada koperasi LS pada dasarnya dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh
karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga
terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan,
yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5.
Kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang mandiri yang di
awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam,
syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota
dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
6. Pendidikan
perkoperasiaan
Koperasi LS memberikan pendidikan dan pelatihan
perkoperasian dan kewirausahaan bagi anggota dan pengurus agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien untuk perkembangan koperasi
dan juga agar mereka bisa memberikan informasi mengenai koperasi ini.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi
satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar
koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Seperti yang dibahas sebelumnya, koperasi LS juga sebagai sebuah
organisasi merupakan suatu sistem. Terdiri banyak unsur seperti tujuan,
anggota, struktur dan unsur-unsur lain yang keberadaanya saling ketergantungan
satu sama lain, atau dengan kata lain saling terikat.
Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik
dan konsumen akhir)
Individu sebagai anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
sebagai pemilik koperasi karena individu memberikan modalnya. Identitas kedua
sebagai konsumen akhir karena individu ikut menikmati produk-produk koperasi.
2. Pengusaha Perorangan/kelompok
( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Koperasi LS hadir sebagai
organisasi yang melayani anggota. Seperti memberikan pelayanan dalam kredit
melalui produk simpan pinjam
Menurut saya koperasi LS Jika
dilihat dari sub sistemnya koperasi LS sesuai dengan poin ketiga yaitu badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat .
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri
khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Berdasarakan ciri-ciri khusus menurut Ropke, koperasi LS sesuai pada poin
ke 1 ciri khususnya yaitu kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
dan koperasi LS juga sesuai dengan semua sub sistem yang diterapkan oleh Ropke
yaitu memiliki anggota koperasi, badan usaha koperasi dan organisasi koperasi.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget
dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung
jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Koperasi pasti membutuhkan sebuah manajemen yang baik untuk mengelola
semua kegiatannya agar sesuai dengan harapan atau tujuan. Begitupun dengan
koperasi LS. Koperasi LS memiliki manajemen organisasi yang baik. Terlihat dari
struktur keorganisasian yang jelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang rutin.
Saya rasa pencapaian koperasi LS hingga saat ini membuktikan begitu baiknya
pengelolaan sistem manajemen koperasinya
Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan
usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota
dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
b. Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan
oleh pengurus
Menurut saya koperasi LS
sudah menjalankan susunan hirarki tanggung jawab dengan benar dan tepat dimana
semua pengurus baik itu pengawas maupun pengelola sudah menjalankan tugasnnya
sesuai hirarki tanggung jawab di atas juga terlihat dari struktur
keorganisasian yang jelas.
Pola Manajemen Koperasi
a. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul " The
Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa :
"Cooperation is an economic system with social content" Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya, koperasi LS sesuai
dengan pengertian manajemen dan perangkat organisasi menurut paul Hubert
Casselman , karena koperasi LS melakukan kegiatan
koperasinya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan azaz
kekeluargaan dan unsur unsur didalamnya juga mengandung unsur sosial.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut saya, koperasi LS sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner
karena ketika koperasi LS telah diakui oleh pemerintah sejak tahun 1980 sehingga koperasi tersebut lebih
profesional dalam menyiapkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan agar koperasi tersebut bisa lebih maju
seperti saat ini.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya, di dalam koperasi LS hanya melibatkan 3 unsur (perangkat) menurut prof. Ewell Paul
Roy, ph.D yaitu anggota, pengurus dan manajemen.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
Menurut saya, koperasi LS sesuai dengan perangkat organisasi koperasi
menurut UU No. 25/1992 yang terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipih melalui rapat anggota.
Setiap anggota koperasi LS mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar
maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Koperasi LS rapat anggota merupakan pemegang tertinggi dalam
koperasi, Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan 1 tahun sekali dalam rangka
menetapkan hal-hal yang telah di paparkan diatas mengenai keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of
Directions of Cooperatives" fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan
tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang
dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya
organisasi
5. Simbol
Di dalam kepengurusan koperasi LS pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Jumlah anggota pengurus minimal 4 orang terdiri
dari : Ketua, wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara, yang mempunyai fungsi
pengurusan masing masing. Masa jabatan pengurus untuk jabatan yang sama paling
lama diduduki 3 tahun periode kepengurusan.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Di dalam koperasi LS
pengawas terdiri dari 3 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, anggota dan
bertugas sesuai tugas pengawas yang telah dipaparkan diatas.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
Untuk saat ini koperasi
LS memiliki manajer bidang usaha yang menaungi pelaksana administrasi/keuangan
dan pengelola bidang usaha.
Berikut struktur organisasi dan kepengurusan koperasi LS:
Pengurus inti
Ketua : Mr. HW
Sekretaris : Ny. IS
Bendahara : Mr.HI
Pelaksana
Manajer bidang usaha : Mr. SN
Pelaksana administrasi/keuangan
Kas/bank : Ny. SM
Pembukuan :Ny. YT
Pengelola bidang usaha
Simpan pinjam : Ny. ED
Toko : Ny.WH
Rekanan : Mr.SN
Perpajakan : Ny. EP
Travel :
Mr.RPP
Pengawas
Ketua : Mr. DS
Sekretaris : Ny. LR
Anggota : Mr.MY
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output
program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan
keputusan - keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
Setiap anggota koperasi LS memang sudah seharusnya ikut berpartisipasi
secara aktif dalam semua kegiatan koperasi
untuk mengetahui permintaan anggota yang lain dengan keputusan-keputusan
pelayanan koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi LS merupakan sebuah badan usaha yang
bergerak dalam koperasi simpam pinjam,toko KPL mart, rekanan, travel dan
fotocopy yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya, masyarakat pada umumnya dan menciptakan kerjasama usaha yg saling
menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
A.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Koperasi LS
sudah sesuai dengan pengertian koperasi pada umumnya yaitu terbentuk
berdasarkan asas kekeluargaan ,tidak memenitingkan uang ataupun, melainkan
membantu orang yg sedang di timpa kesulitan Koperasi LS saling bekerjasama dan
bergotong royong dalam menjalakan
usahanya sehingga membentuk suatau rasa kekeluargaan yg erat untuk memajukan
koperasi tersebut.
B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN
bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan perum dan persero
BUMN pastinya berbeda dengan koperasi. Jika bumn modalnya sebagian didapatkan
dari pemerintah sedangkan koperasi LS seluruh modalnya dari anggaran dan
simpanan wajib yg harus di bayar setiap bulannya oleh anggota koperasi .
C. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
Perbedaan perjan dengan koperasi LS juga terletak
pada sistem permodalannya yaitu pada perjan seluruh koperasi dimiliki koperasi
itu sendiri yg bermodalkan sendiri dan pinjaman.
D. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Perbedaan perum dengan koperasi LS sama halnya
dengan perbedaan perjan yaitu di sistem permodalannya yg di dapat dari anggaran
anggotasetiap bulan koperasi dan pendapatan koperasi.
E. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh
direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha
ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas negara.
Perbedaan persero dengan koperasi LS yang pertama
adalah persero dikelola oleh negara
sedangkan koperasi LS dikelola oleh anggota koperasi LS itu sendiri yang
kedua tujuan dari terbentuknya persero adalah untuk mencari keuntungan
sedangkan koperasi bertujuan untuk untuk mensejahterakan dan menciptaka sebuah
ikatan kekeluargaan anggota koperasi LS dan masyarakat umum dan modal
pendiriannya berasal dari anggota koperasi sendiri bukan dari modal dari negara
yg di pisahkan berupa saham-saham.
F. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Jika firma didirikan oleh 2 orang atau lebih,
berbeda dengan koperasi LS yang didirikan berdasarkan kesukarelaan dan
kekeluargaan dari anggota dan masyarakat
itu sendiri. Dan banyak usaha yg didirikan dalam koperasi LS dan beberapa
penaggung jawab di setiap divisi usaha koperasi LS dan keuntungan di setiap usaha akan di
informasikan melalui rapat anggota.
2.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
Perbedaan persekutuan komanditer dengan koperasi LS
terletak pada sistem pendiriannya yg kekeluargaan dan pembagian keuntungannya.
Jika persekutuan komanditer keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan yg di dapat
dari rapat anggota berbeda dengan
koperasi yang SHU nya dibagikan berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi.
3.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Perbedaan perseroan terbatas dengan koperasi LS juga
pada permodalannya Dimana modal koperasi sebagian besar di dapat dari
rnghasilan dan angaran setiap anggota koperasi makan koperasi LS adalah milik
semua anggota koperasi LS.
b. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum.
Perbedaan yayasan dengan koperasi adalah jika
yayasan dimiliki oleh pemerintah sedangkan koperasi dimiliki oleh perseorangan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
1. Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Salah satu usaha koperasi LS salah satunya adalah
simpan pinjam yg dapat memberikan manfaat yg lebih besar kepada anggotanya jika
di bandingan dengan manfaat yg di berikan oleh lembaga keuangan lainnya.
Anggota
koperasi LS yg memiliki unit simpan pinjam adalah pemilik pengguna jasa, sesuai
dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan keputusan menteri koperasi
usaha kecil dan mengah No.351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan
kegiatan uasaha simpan pinjam oleh koperasi serta peraturan pemerintah no.9
tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha.
2. Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Karena koperasi LS adalah koperasi simpam
pinjam,toko KPL mart, rekanan, travel dan fotocopy, maka koperasi LS dapat
mengembangka usahanya dalam organisasi dan kerjasama yg luas melalui kerja sama
dan uasaha yg ada di koperasi tersebut dan tentunya mendapatkan keuntungan dan
memperluas keanggotaan daam menjalankan kerjasama.
3. Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
Dalam koperasi LS setiap anggota koperasi dapat
memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yg sama antara sesama anggota, dan
tentunya mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koprasi menurut ketentuan
anggaran.
4.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Di dalam koperasi LS sistem manajemen usaha dan
sistem keanggotaannya sudah tersusun dengan baik dan memiliki hak da kewajiban
yg harus di laksanakan. Seperti mengisi formulir ,menyetujui ketentuan –
ketentuan yg ada di koperasi LS , berpartisipasi dalam kegiatan, mengembangkan
dan memelihara kebersamaan sesama anggota dan mematuhi anggaran rumah tangga
serta keputusan yg telah di sepakati.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
a. Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize he value
of the firm, minimize cost
b. Tujuan
dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Tujuan koperasi LS
sebagai badan usaha . mengembangkan kesejahteraan dan rasa kekeluargaan
setiap anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat umum, serta mengumpulkan
orang orang bukan modal sehingga keuntungan dapat di rasakan setiap anggota dan
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status
dan Motif Anggota Koperasi
1.
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.
Owners : menanamkan modal investasi
3.
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.
Kriteria minimal anggota koperasi
5.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
6.
Memiliki pola income reguler yang pasti
b. Kegiatan
Usaha
1.
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Kegiatan usaha koperasi LS seperti simpan pinjam dan
gotong royong dapat meningkatkan rasa kekeluargaan dan kesejahteraan kepada
setiap anggota koperasi LS
2.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Koperasi LS memberikan pelayanan semaksimal mungkin
kepada setiap anggotanya dan masyarakat yg ingin bergabung ke dalam koperasi LS
dengan memberitahu ketentuan yg harus di lakukan dan keuntungan biaya dan jasa
yg dapat di nikmati oleh para anggota koperasi LS sendiri.
3.
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Permodalan Koperasi
1. UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
2.
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
3.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Pada koperasi LS permodalan didapatkan dari modal
sendiri seperti simpanan pokok sebesar Rp 50.000 pada saat di terima menjadi
anggota koperasi LS dengan membayar langsung , simpanan wajib sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota Tahunan XXVIII koperasi LS tahun buku 2012 tgl 3 april
2015 yaitu golongan III dan IV
sebesar Rp 100.000/bulan dan yaitu
golongan I dan II sebesar Rp 50.000
/bulan .
d. Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Pada koperasi LS Pembagian SHU dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan rapat anggota yg di adakan yg membahas tentang ketentuan
anggaras dasar dan keterangan mengenai perkembangan koprasi dan anggaran
anggota.
Referensi :
Bahan
Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.
Koperasi LS. Available from: https://koperasils.com (Accessed 20 November 2018)
Komentar
Posting Komentar