Koperasi tumbuh secara berkualitas demi memberikan kesejahteraan kepada para anggota



Abstrak

Masih mengenai pembahasan Koperasi LS yang saya analisis sebelumnya, analisis kali ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang koperasi LS yang sukses mensejahterakaan anggotanya dengan berbagai macam bidang usaha koperasi. Postingan ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan pihak manapun.

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dibangun dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Perlu kita ketahui bahwa koperasi di Indonesia bukan hanya sekadar koperasi, melainkan dikatakan sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tiap-tiap anggota dan masyarakat umum, serta membantu memperbaiki perekonomian nasional. Keberadaan koperasi bersaing dengan badan usaha lain di Indonesia seperti BUMN, persero, persekutuan, dan badan usaha lainnya.

Hasil analisis yang saya dapat adalah koperasi LS hadir sebagai  koperasi karyawan di Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai bidang usaha. Bidang usaha itu terdiri dari usaha simpan pinjam, usaha toko, usaha rekanan, usaha travel. Koperasi LS konsisten menjalankan usahanya berdasarkan pengertian, fungsi, prinsip,tujuan dan nilai-nilai koperasi lainnya yang akan kita bahas di bawah ini.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi mengandung makna"kerja sama". Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya "kerja sama". Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Berdasarkan pengertian menurut enriques, Koperasi LS memenuhi kriteria pengertian tersebut. Pada dasarnya koperasi ini dibentuk dengan membangun sebuah kerja sama antar anggotanya. Yang memang pada awalnya, kerja sama ini dibangun lebih bertujuan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota. Namun, selanjutnya, seiring perkembangan waktu, Koperasi  LS beroperasi dengan tujuan-tujuan yang lebih luas.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang - orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

a.    Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Koperasi LS memberikan produk berupa dana simpan pinjam bagi para anggota yang dapat digunakan jika dalam keadaan darurat memerlukan dana pinjaman.

b.    Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Setiap anggota akan memperoleh SHU (Sisa Hasil Usaha) yang adil sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi  LS oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi.

c.    Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Koperasi LS beroperasi dibawah kendali yang baik. Para pengurus, pengawas, dan anggota bertugas menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing.

d.    Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Pada koperasi LS setiap anggotanya mempunyai hak dan kewajiban yang harus di turuti,dilaksanakan, dan dipertanggung  jawabkan . Koperasi LS juga menanamkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota.

koperasi LS secara garis besar sudah sesuai dengan ke empat fungsi di atas yaitu fungsi sosial, ekonomi, politik, dan etika.

Pengertian Koperasi
A.       Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1.     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Menurut analisis saya, koperasi LS sesuai dengan elemen ini karena koperasi LS berisikan perkumpulan orang-orang yang menjadi anggota koperasi LS yaitu mereka yang menjadi karyawan di lingkungan koperasi LS

  2.     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Menurut analisis saya, orang-orang yang bergabung di koperasi LS berdasarkan sukarela tidak ada paksaan harus bergabung dengan koperasi LS.

  3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Menurut analisis saya, koperasi LS memiliki tujuan ekonomi yang jelas yaitu terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota.

  4.     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Menurut analisis saya, koperasi LS ini telah mendapatkan No. Badan hukum maka kegiatan apapun yang dilakukan oleh koperasi LS ini diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

  5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Menurut analisis saya, koperasi LS memberikan modal yang dibutuhkan berdasarkan peraturan yang telah dibuat yaitu dengan mengisi formulir permohonan.

  6.     Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang
Menurut analisis saya, koperasi LS telah membuat hak dan kewajiban secara tertulis yaitu mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota berarti para anggota menerima risiko dan manfaat secara seimbang.

B.    Definisi Koperasi menurut Chaniago

     Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, " Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".

Menurut analisis saya, koperasi LS  tidak sesuai dengan pengertian koperasi menurut Chaniago karena di koperasi LS ini setiap anggotanya tidak diberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota sebelum masuk menjadi anggota koperasi LS, para calon angggota diwajibkan mengisi surat permohonan dan yang bisa menjadi anggota hanya karyawan di lingkungan koperasi tersebut.

C.    Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut saya koperasi LS tidak sesuai dengan pengertian koperasi menurut Dooren karena koperasi LS anggotanya terdiri dari karyawan di lingkungan koperasi LS bukan perkumpulan badan-badan hukum.

D.    Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut "Bapak Koperasi Indonesia" Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut analisis saya, koperasi LS sesuai dengan pengertian koperasi menurut Hatta karena di dalam koperasi LS mempunyai misi memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota sesuai dengan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong

E.    Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut analisis saya, koperasi LS tidak sepenuhnya sesuai dengan pengertian koperasi menurut munker karena koperasi LS tidak hanya menjalankan aktivitas dalam urusniaga yang semata-mata bertujuan ekonomi tetapi juga menjalankan hal yang berbau sosial yang sifatnya gotong royong seperti produk usaha rekanan dimana didalam usaha rekanan tersebut menjual berbagai obat-obatan.

F.     Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi LS  sesuai dengan pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 karena koperasi LS yang di dasarkan atas asas kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.

5 unsur koperasi Indonesia :
1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
4.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan


Dari kelima unsur koperasi diatas, kita telah mendapatkan informasi bahwa koperasi LS layak dikatakan sebagai badan usaha berjenis koperasi karena telah memenuhi beberapa kriteria dari kelima unsur diatas . Dimana koperasi LS merupakan organisasi, beranggotakan orang dan badan hukum koperasi, memiliki tujuan mensejahterakan anggota dengan saling tolong menolong dan gotong royong, beroperasi berdasarkan prinsip koperasi, dan dibentuk atas dasar kekeluargaan tanpa paksaan dan menjunjung nilai-nilai demokrasi pancasila.
Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut saya koperasi LS sesuai dengan tujuan koperasi yang terdapat dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 karena tujuan utama dari terbentuknya koperasi LS adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :


1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Menurut saya koperasi LS  sesuai dengan fungsi koperasi yang pertama ini karena tujuan utama dari koperasi LS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun social dengan berbagai bidang usaha seperti usaha simpan pinjam, usaha toko,usaha rekanan.

2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Menurut saya koperasi LS juga sesuai dengan fungsi koperasi yang kedua  karena koperasi LS sejak terbentuk koperasi tersebut sampai saat ini masih berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyrakat Indonesia.

3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Menurut saya koperasi LS juga sesuai dengan fungsi koperasi yang ketiga karena di dalam koperasi LS salah satu tujuannya yaitu untuk memperkokoh perekonomian rakyat indonesia.

4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Saya koperasi LS juga sesuai dengan fungsi koperasi yg ke 4 ini karena sudah jelas bahwa koperasi LS menganut azaz kekeluargaaann sehingga setiap anggota maupun pengurus saling bekerjasama dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional melalui usaha-usaha yang dijalankan.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan nsebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

A.         Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

Pertanyaannya adalah apakah Koperasi LS telah menjalankan ke 12 prinsip diatas sebagai dasar operasional berdirinya koperasi? Menurut saya, Koperasi LS telah memenuhi kedua belas prinsip koperasi munker tersebut. Alasannya adalah Koperasi LS jelas tidak melakukan paksaan terhadap orang-orang agar menjadi anggota koperasi LS. Sukarela dan terbuka atas dasar kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi LS adalah para pekerja yang bekerja di lingkungan tersebut, mereka diberikan kesempatan bekerja sama untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui produk-produk yang ditawarkan koperasi LS. Koperasi LS juga memiliki sistem kepengurusan yang teratur dan baik, sehingga dalam pengambilan keputusan selalu efektif dan berdasarkan nilai-nilai demokratis, ini juga sesuai dengan nilai pancasila. Setiap anggota bukan hanya sebagai anggota, tapi juga sebagai pemilik dan pelanggan koperasi, ini dikenal sebagai identitas ganda.

B.    Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama

Menurut saya, koperasi LS setidaknya memenuhi 5 dari prinsip koperasi menurut rochdale diatas. Dimana kepengurusan dan pengawasan dilakukan atas nilai demokrasi. Tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin bergabung, terbuka dan sukarela. SHU dibagikan sesuai dengan aturan koperasi berdasarkan modalnya masing-masing. Koperasi LS memberikan pendidikan keuangan, kesehatan, pendidikan motivasi bagi anggotanya. Koperasi LS tidak membedakan anggotanya atas ras, suku, atau agama tertentu. Koperasi LS juga tidak memihak pihak-pihak tertentu dalam dunia politik. Artinya keberadaan koperasi LS terbebas dari campur tangan politik kepentingan.

C.    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Bagaimana koperasi LS jika dilihat dari sudut pandang prinsip ini? Tidak semua prinsip yang dikemukakan oleh Raiffeisen sesuai dengan prinsip yang dipakai oleh koperasi LS .Pertama, koperasi LS jelas memberdayakan para anggotanya melalui berbagai kegiatan atau program seperti. hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya. Selanjutnya, maksud daerah kerja terbatas adalah koperasi LS tidak bisa bekerja diluar wewenangnya sebagai koperasi. Dan yang terpenting, koperasi LS bukan koperasi yang materialistis, tidak semata-mata hanya menilai kapasitas anggotanya dari uang.

D.    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

1.    Swadaya
2.    Daerah kerja tak terbatas
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.    Tanggung jawab anggota terbatas
5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Berdasarkan prinsip koperasi menurut Herman Schulze hanya terdapat beberapa unsur yang sesuai dengan koperasi LS seperti SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota secara adil dan merata sesuai ketentuan yang telah dibuat, tanggung jawab anggota terbatas karena setiap anggota memiliki tugas mereka sebagai anggota, apabila tanggungjawab anggota tidak terbatas, maka akan membuat anggota ikut campur dalam tugas kepengurusan dan para pengurus dari koperasi LS bekerja dengan mendapatkan imbalan seperti pada saat pembagiaan SHU yang lebih besar daripada anggota lain.

E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU di bagi 3 :
a.         sebagian untuk cadangan
b.        sebagian untuk masyarakat
c.         sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional danInternasional.

Berdasarkan prinsip koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) terdapat beberapa prinsip yang sesuai dengan koperasi LS seperti keanggotaan yang terbuka buat siapa saja tanpa adanya batasan yang dibuat-buat, sistem pembagian SHU  dari koperasi LS hanya dibagi menjadi 2 yaitu untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota koperasi sesuai jasa.

F.     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

            Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Berdasarkan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 terdapat beberapa unsur yang sesuai dengan koperasi LS seperti Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.

G.    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Dari beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi di atas, menurut saya Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.25 tahun 1992 lah yang paling sesuai dengan koperasi LS. Berikut penjelasannya :

1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka sehingga membuat hubungan antara pengurus dengan anggota lain terjalin baik untuk menjadi anggota koperasi LS tidak ada pemaksaaan oleh siapapun dan setiap anggota juga dapat  dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan terbuka buat siapa aja tanpa ada batasan.

2.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pengelolaan koperasi LS dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Pengelolaan dilakukan oleh koperasi ini secara demokrasi, ini dibuktikan pada saat rapat anggota dimana pengurus atau pengawas bertanggung jawab pada rapat tersebut.

3.  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota;

Pembagian SHU koperasi LS dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi selain itu koperasi juga melihat modal yang dimiliki anggota untuk memberi batasan jumlah dana pinjaman kepada anggota.

4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

Modal pada koperasi LS pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.

5.  Kemandirian.

Koperasi adalah organisasi yang mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

6.  Pendidikan perkoperasiaan

Koperasi LS memberikan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan bagi anggota dan pengurus agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien untuk perkembangan koperasi dan juga agar mereka bisa memberikan informasi mengenai koperasi ini.

7. Kerjasama antar koperasi.

Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.




BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Seperti yang dibahas sebelumnya, koperasi LS juga sebagai sebuah organisasi merupakan suatu sistem. Terdiri banyak unsur seperti tujuan, anggota, struktur dan unsur-unsur lain yang keberadaanya saling ketergantungan satu sama lain, atau dengan kata lain saling terikat.

Sub sistem koperasi:

1.    Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Individu sebagai anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas sebagai pemilik koperasi karena individu memberikan modalnya. Identitas kedua sebagai konsumen akhir karena individu ikut menikmati produk-produk koperasi.

2.    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
     Koperasi LS hadir sebagai organisasi yang melayani anggota. Seperti memberikan pelayanan dalam kredit melalui produk simpan pinjam

Menurut saya koperasi LS  Jika dilihat dari sub sistemnya koperasi LS sesuai dengan poin ketiga yaitu badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat .

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.    Anggota Koperasi
2.    Badan Usaha Koperasi
3.    Organisasi Koperasi

Berdasarakan ciri-ciri khusus menurut Ropke, koperasi LS sesuai pada poin ke 1 ciri khususnya yaitu kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama dan koperasi LS juga sesuai dengan semua sub sistem yang diterapkan oleh Ropke yaitu memiliki anggota koperasi, badan usaha koperasi dan organisasi koperasi.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.    Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.    Penetapan Anggaran Dasar
4.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.    Pengesahan pertanggung jawaban
8.    Pembagian SHU
9.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

Koperasi pasti membutuhkan sebuah manajemen yang baik untuk mengelola semua kegiatannya agar sesuai dengan harapan atau tujuan. Begitupun dengan koperasi LS. Koperasi LS memiliki manajemen organisasi yang baik. Terlihat dari struktur keorganisasian yang jelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang rutin. Saya rasa pencapaian koperasi LS hingga saat ini membuktikan begitu baiknya pengelolaan sistem manajemen koperasinya



Hirarki Tanggung Jawab

a.    Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.    Menyelenggaran Rapat Anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.    Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.    Meningkatkan peran koperasi
3.    Pengawas
a)    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)   UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

b.    Pengelola

1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
       Menurut saya koperasi LS sudah menjalankan susunan hirarki tanggung jawab dengan benar dan tepat dimana semua pengurus baik itu pengawas maupun pengelola sudah menjalankan tugasnnya sesuai hirarki tanggung jawab di atas juga terlihat dari struktur keorganisasian yang jelas.

Pola Manajemen Koperasi
a.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul " The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content" Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut  saya,  koperasi LS sesuai dengan pengertian manajemen dan perangkat organisasi menurut paul Hubert Casselman , karena koperasi LS melakukan kegiatan koperasinya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan azaz kekeluargaan dan unsur unsur didalamnya juga mengandung unsur sosial.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut saya, koperasi LS sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner karena ketika koperasi LS telah diakui oleh pemerintah sejak  tahun 1980 sehingga koperasi tersebut lebih profesional dalam menyiapkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan  agar koperasi tersebut bisa lebih maju seperti saat ini.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut saya, di dalam koperasi LS hanya melibatkan  3 unsur (perangkat) menurut prof. Ewell Paul Roy, ph.D yaitu anggota, pengurus dan manajemen.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)    Rapat anggota
b)   Pengurus
c)    Pengawas
d)   Rapat Anggota

Menurut saya, koperasi LS sesuai dengan perangkat organisasi koperasi menurut UU No. 25/1992 yang terdiri dari pengurus  dan pengawas yang dipih melalui rapat anggota. Setiap anggota koperasi LS mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

1.    Anggaran dasar
2.    Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.    Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.    Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.    Pembagian SHU
6.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut Koperasi LS rapat anggota merupakan pemegang tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan 1 tahun sekali dalam rangka menetapkan hal-hal yang telah di paparkan diatas mengenai keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperatives" fungsi pengurus adalah:

1.    Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.    Pemberi nasihat
3.    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.    Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.    Simbol

Di dalam kepengurusan koperasi LS pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Jumlah anggota pengurus minimal 4 orang terdiri dari : Ketua, wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara, yang mempunyai fungsi pengurusan masing masing. Masa jabatan pengurus untuk jabatan yang sama paling lama diduduki 3 tahun periode kepengurusan.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

            Di dalam koperasi LS pengawas terdiri dari 3 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, anggota dan bertugas sesuai tugas pengawas yang telah dipaparkan diatas.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

            Untuk saat ini koperasi LS memiliki manajer bidang usaha yang menaungi pelaksana administrasi/keuangan dan pengelola bidang usaha.

 Berikut struktur organisasi dan kepengurusan koperasi LS:


















Pengurus inti
Ketua          : Mr. HW
Sekretaris   : Ny. IS
Bendahara  : Mr.HI

Pelaksana
Manajer bidang usaha    : Mr. SN
Pelaksana administrasi/keuangan
Kas/bank              : Ny. SM
Pembukuan          :Ny. YT

Pengelola bidang usaha
Simpan pinjam    : Ny. ED
Toko                    : Ny.WH
Rekanan               : Mr.SN
Perpajakan           : Ny. EP
Travel                   : Mr.RPP

Pengawas
Ketua                   : Mr. DS
Sekretaris             : Ny. LR
Anggota               : Mr.MY

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.    Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.    Permintaan anggota dengan keputusan - keputusan pelayanan koperasi
3.    Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Setiap anggota koperasi LS memang sudah seharusnya ikut berpartisipasi secara aktif dalam semua kegiatan koperasi untuk mengetahui permintaan anggota yang lain dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

1.    Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Koperasi LS merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dalam koperasi simpam pinjam,toko KPL mart, rekanan, travel dan fotocopy yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya, masyarakat pada umumnya dan menciptakan kerjasama usaha yg saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

A.    Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi LS  sudah sesuai dengan pengertian koperasi pada umumnya yaitu terbentuk berdasarkan asas kekeluargaan ,tidak memenitingkan uang ataupun, melainkan membantu orang yg sedang di timpa kesulitan Koperasi LS saling bekerjasama dan bergotong royong  dalam menjalakan usahanya sehingga membentuk suatau rasa kekeluargaan yg erat untuk memajukan koperasi tersebut.

B.    BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan perum dan persero

BUMN pastinya berbeda dengan koperasi. Jika bumn modalnya sebagian didapatkan dari pemerintah sedangkan koperasi LS seluruh modalnya dari anggaran dan simpanan wajib yg harus di bayar setiap bulannya oleh anggota koperasi .

C.    Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

Perbedaan perjan dengan koperasi LS juga terletak pada sistem permodalannya yaitu pada perjan seluruh koperasi dimiliki koperasi itu sendiri yg bermodalkan sendiri dan pinjaman.

D.    Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Perbedaan perum dengan koperasi LS sama halnya dengan perbedaan perjan yaitu di sistem permodalannya yg di dapat dari anggaran anggotasetiap bulan koperasi dan pendapatan koperasi.

E.    Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Perbedaan persero dengan koperasi LS yang pertama adalah persero dikelola oleh negara  sedangkan koperasi LS dikelola oleh anggota koperasi LS itu sendiri yang kedua tujuan dari terbentuknya persero adalah untuk mencari keuntungan sedangkan koperasi bertujuan untuk untuk mensejahterakan dan menciptaka sebuah ikatan kekeluargaan anggota koperasi LS dan masyarakat umum dan modal pendiriannya berasal dari anggota koperasi sendiri bukan dari modal dari negara yg di pisahkan berupa saham-saham.

F.     BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

      a.         Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

1.         Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Jika firma didirikan oleh 2 orang atau lebih, berbeda dengan  koperasi LS yang  didirikan berdasarkan kesukarelaan dan kekeluargaan dari anggota dan  masyarakat itu sendiri. Dan banyak usaha yg didirikan dalam koperasi LS dan beberapa penaggung jawab di setiap divisi usaha koperasi LS dan keuntungan di setiap usaha akan di informasikan melalui rapat anggota.

2.      Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

1.    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perbedaan persekutuan komanditer dengan koperasi LS terletak pada sistem pendiriannya yg kekeluargaan dan pembagian keuntungannya. Jika persekutuan komanditer keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan yg di dapat dari rapat anggota  berbeda dengan koperasi yang SHU nya dibagikan berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

3.    Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Perbedaan perseroan terbatas dengan koperasi LS juga pada permodalannya Dimana modal koperasi sebagian besar di dapat dari rnghasilan dan angaran setiap anggota koperasi makan koperasi LS adalah milik semua anggota koperasi LS.


b.    Yayasan

                Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
 
Perbedaan yayasan dengan koperasi adalah jika yayasan dimiliki oleh pemerintah sedangkan koperasi dimiliki oleh perseorangan.

Koperasi sebagai Badan Usaha

1.    Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Salah satu usaha koperasi LS salah satunya adalah simpan pinjam yg dapat memberikan manfaat yg lebih besar kepada anggotanya jika di bandingan dengan manfaat yg di berikan oleh lembaga keuangan lainnya.
          Anggota koperasi LS yg memiliki unit simpan pinjam adalah pemilik pengguna jasa, sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan keputusan menteri koperasi usaha kecil dan mengah No.351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan uasaha simpan pinjam oleh koperasi serta peraturan pemerintah no.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha.

2.    Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

Karena koperasi LS adalah koperasi simpam pinjam,toko KPL mart, rekanan, travel dan fotocopy, maka koperasi LS dapat mengembangka usahanya dalam organisasi dan kerjasama yg luas melalui kerja sama dan uasaha yg ada di koperasi tersebut dan tentunya mendapatkan keuntungan dan memperluas keanggotaan daam menjalankan kerjasama.

3.    Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

Dalam koperasi LS setiap anggota koperasi dapat memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yg sama antara sesama anggota, dan tentunya mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koprasi menurut ketentuan anggaran.

4.  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Di dalam koperasi LS sistem manajemen usaha dan sistem keanggotaannya sudah tersusun dengan baik dan memiliki hak da kewajiban yg harus di laksanakan. Seperti mengisi formulir ,menyetujui ketentuan – ketentuan yg ada di koperasi LS , berpartisipasi dalam kegiatan, mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota dan mematuhi anggaran rumah tangga serta keputusan yg telah di sepakati.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

a.    Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasikan keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

b.    Tujuan dan Nilai Koperasi

1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.    Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.    Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan koperasi LS  sebagai badan usaha . mengembangkan kesejahteraan dan rasa kekeluargaan setiap anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat umum, serta mengumpulkan orang orang bukan modal sehingga keuntungan dapat di rasakan setiap anggota dan bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

a.    Status dan Motif Anggota Koperasi

1.        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.        Owners : menanamkan modal investasi
3.        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.        Kriteria minimal anggota koperasi
5.        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
6.        Memiliki pola income reguler yang pasti

b.    Kegiatan Usaha

1.        Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kegiatan usaha koperasi LS seperti simpan pinjam dan gotong royong dapat meningkatkan rasa kekeluargaan dan kesejahteraan kepada setiap anggota koperasi LS

2.        Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

Koperasi LS memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada setiap anggotanya dan masyarakat yg ingin bergabung ke dalam koperasi LS dengan memberitahu ketentuan yg harus di lakukan dan keuntungan biaya dan jasa yg dapat di nikmati oleh para anggota koperasi LS sendiri.

3.        Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

c.    Permodalan Koperasi

1.        UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
2.        Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
3.        Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Pada koperasi LS permodalan didapatkan dari modal sendiri seperti simpanan pokok sebesar Rp 50.000 pada saat di terima menjadi anggota koperasi LS dengan membayar langsung , simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan XXVIII koperasi LS tahun buku 2012 tgl 3 april 2015  yaitu golongan III dan IV sebesar  Rp 100.000/bulan dan yaitu golongan I dan II sebesar  Rp 50.000 /bulan .

d.    Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Pada koperasi LS Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan rapat anggota yg di adakan yg membahas tentang ketentuan anggaras dasar dan keterangan mengenai perkembangan koprasi dan anggaran anggota.




Referensi :


Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.
Koperasi LS. Available from: https://koperasils.com (Accessed 20 November 2018)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TASK 1

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Penyelesaian Sengketa