Mempersiapkan masa depan
yang cerah dengan koperasi
Pada era globalisasi ini, memberikan andil yang besar tidak hanya bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga bagi perkembangan karier (masa depan). Situasi ini jika tidak dipersiapkan dengan matang, maka ekspektasi kita dalam membangun masa depan yang cerah tidak akan bisa diraih dengan maksimal. Masih banyak masyarakat yang tidak punya tujuan keuangan dan cenderung langsung menghabiskan uangnya. Namun, saat kita dapat menentukan target, kita akan belajar menjadi disiplin keuangan sejak dini dan dapat terhindar dari pengeluaran yang berlebihan. Disiplin sangatlah penting; kita harus menetukan target seperti: berapa banyak uang yang bisa dibelanjakan, ditabung, atau disimpan untuk kebutuhan mendesak.
Salah satu sarana untuk
mempersiapkan masa depan yang cerah dapat dilakukan dengan cara bergabung
dengan menjadi anggota koperasi , kenapa harus bergabung menjadi anggota
koperasi? Karena kita dapat meminjam uang di koperasi dengan cara relatif
mudah, hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut sudah bisa meminjam uang
untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang terjadi. Terlebih lagi yang
menjadi keunggulan pada koperasi diantara penyedia peminjaman uang, koperasi
tidak menerapkan sistem bunga dalam setiap anggota yang meminjam uang kepada
mereka. Namun sistem yang diterapkan adalah adanya sistem bagi hasil dalam
peminjaman tersebut. Koperasi juga bertujuan agar anggotanya sejahtera. Beragam
kegiatan yang ada di koperasi seperti aktivitas bisnis yang dapat dilakukan
anggota, pelatihan dan pendidikan bagi anggota. Untuk mempersiapkan masa depan
yang cerah kita perlu mengetahui koperasi lebih dalam mulai dari pengertian,
karakteristik, konsep, aliran –aliran serta sejarahnya mari kita lihat
detailnya di bawah ini.
Pada penulisan kali ini saya akan menganalisa tentang koperasi dengan menyamarkan koperasi yang saya analisis dengan koperasi LS agar tidak menyinggung pihak mana pun.
Pada penulisan kali ini saya akan menganalisa tentang koperasi dengan menyamarkan koperasi yang saya analisis dengan koperasi LS agar tidak menyinggung pihak mana pun.
BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Menurut saya koperasi LS ini sesuai dengan UUD No. 25
Tahun 1992 karena terdiri dari
beberapa anggota yang memiliki kewajiban sebagai anggota salah satunya mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan, mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota dan
juga turut berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
Sedangkan Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi LS ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, karena Koperasi LS ini memiliki visi terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota dengan misi meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah
yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan bahan ajar ekonomi koperasi diantara ketiga konsep
diatas, koperasi yang saya pilih
termasuk konsep koperasi negara berkembang,karena Koperasi LS ini didirikan atas dasar himbauan pemerintah, untuk
mendirikan Koperasi disetiap instansi pemerintah, sehingga para pemimpin di
instansi tersebut merasa berkewajiban untuk melaksanakan himbauan tersebut
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran
Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
1. Paul
Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di
dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran Yardstick
• Aliran
Sosialis
• Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran
Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
Ciri
– ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada
pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi koperasi
dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan,
serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah
tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya
oleh para anggotanya.
4.
Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya
sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
2.
Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
3.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Dengan penjelasan aliran koperasi di atas , maka Koperasi LS termasuk kedalam aliran persemakmuran karena hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi hanya bersifat kemitraan (patnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik . koperasi LS juga meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggotanya dengan cara melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota,seperti usaha simpan pinjam, usaha rekanan, usaha toko,usaha travel
2. E.D. Damanik
Dalam
buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik,
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
• Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
• School of
Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
• The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
• Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis.
Dalam buku
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, di atas koperasi LS ini sesuai dengan aliran Cooperative
Commonwealth School karena di buku tersebut menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga kegiatan
usaha yang memiliki prinsip sama dengan koperasi LS Salah satunya kegiatan usaha Koperasi LS adalah usaha
Simpan Pinjam yang dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya
jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
Usaha
Simpan Pinjam Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi, dalam hal ini
USP Koperasi bertugas untuk menghimpun dana dari anggota, calon anggota,
koperasi lain dan/atau anggotanya serta menyalurkan kembali dana tersebut dalam
bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya. sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan
di tengah masyarakat.
S ejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
• 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
• 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia.
Sejarah
berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan
di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat
itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu
digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri
pribumi.
Dan
pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada
Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya.
Di
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada
tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop
ke II.
Di
tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun
1922 Tentang Perkoperasian.
Dan
di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sejarah dari koperasi LS
Koperasi
LS ini didirikan atas dasar himbauan pemerintah, untuk mendirikan Koperasi
disetiap instansi pemerintah, sehingga para pemimpin di lingkungan
tersebut merasa berkewajiban untuk melaksanakan himbauan tersebut. Gagasan
untuk mendirikan Koperasi LS dimulai sejak Organisasi tersebut masih berstatus
non pegawai negeri, namun realisasi terbentuknya dilaksanakan tidak lama
setelah adanya perubahan status organisasi tersebut menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
Referensi : Materi bahan ekonomi koperasi
www.koperasils.com
Komentar
Posting Komentar