Mempersiapkan masa depan yang cerah dengan koperasi


       Pada era globalisasi ini, memberikan andil yang besar tidak hanya bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga bagi perkembangan karier (masa depan). Situasi ini jika tidak dipersiapkan dengan matang, maka ekspektasi kita dalam membangun masa depan yang cerah tidak akan bisa diraih dengan maksimal. Masih banyak masyarakat yang tidak punya tujuan keuangan dan cenderung langsung menghabiskan uangnya. Namun, saat kita dapat menentukan target, kita akan belajar menjadi disiplin keuangan sejak dini dan dapat terhindar dari pengeluaran yang berlebihan. Disiplin sangatlah penting; kita harus menetukan target seperti: berapa banyak uang yang bisa dibelanjakan, ditabung, atau disimpan untuk kebutuhan mendesak.

Salah satu sarana untuk mempersiapkan masa depan yang cerah dapat dilakukan dengan cara bergabung dengan menjadi anggota koperasi , kenapa harus bergabung menjadi anggota koperasi? Karena kita dapat meminjam uang di koperasi dengan cara relatif mudah, hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut sudah bisa meminjam uang untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang terjadi. Terlebih lagi yang menjadi keunggulan pada koperasi diantara penyedia peminjaman uang, koperasi tidak menerapkan sistem bunga dalam setiap anggota yang meminjam uang kepada mereka. Namun sistem yang diterapkan adalah adanya sistem bagi hasil dalam peminjaman tersebut. Koperasi juga bertujuan agar anggotanya sejahtera. Beragam kegiatan yang ada di koperasi seperti aktivitas bisnis yang dapat dilakukan anggota, pelatihan dan pendidikan bagi anggota. Untuk mempersiapkan masa depan yang cerah kita perlu mengetahui koperasi lebih dalam mulai dari pengertian, karakteristik, konsep, aliran –aliran serta sejarahnya mari kita lihat detailnya di bawah ini.

Pada penulisan kali ini saya akan menganalisa tentang koperasi dengan menyamarkan koperasi yang saya analisis dengan koperasi LS agar tidak menyinggung pihak mana pun.


BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi


Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut saya koperasi LS ini sesuai dengan UUD No. 25 Tahun 1992 karena terdiri dari beberapa anggota yang memiliki kewajiban sebagai anggota salah satunya mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaanmematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota dan juga turut berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.

Sedangkan 
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Koperasi 
LS ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, karena Koperasi Lini memiliki visi terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota dengan misi meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.


Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
 1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
 2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
 3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.   
 4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
 5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :

  1.      Konsep koperasi barat
    Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  2.      Konsep koperasi sosialis
     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
    Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

  3.      Konsep koperasi negara berkembang
    Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
 Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Berdasarkan bahan ajar ekonomi koperasi diantara ketiga konsep diatas, koperasi yang saya pilih termasuk konsep koperasi negara berkembang,karena  Koperasi LS ini didirikan atas dasar himbauan pemerintah, untuk mendirikan Koperasi disetiap instansi pemerintah, sehingga para pemimpin di instansi tersebut merasa berkewajiban untuk melaksanakan himbauan tersebut



Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Koperasi
1.      Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
•         Aliran Yardstick
•         Aliran Sosialis
•         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
    Ciri – ciri Aliran Yardstick :
  1.     Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
 2.     Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,   menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
 3.     Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
 4.     Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
   2.  Aliran Sosialis
    Ciri – ciri Aliran Sosialis :
 1.     Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  2.     Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  1.     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
 2.     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
 3.     Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

      Dengan penjelasan aliran koperasi di atas , maka Koperasi LS termasuk kedalam aliran persemakmuran karena hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi hanya bersifat kemitraan (patnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik . koperasi LS juga meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggotanya dengan cara melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota,seperti usaha simpan pinjam, usaha rekanan, usaha toko,usaha travel

2.      E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
•         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
•         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, di atas koperasi LS  ini sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School karena di buku tersebut menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga kegiatan usaha yang memiliki prinsip sama dengan koperasi LS Salah satunya kegiatan usaha Koperasi LS adalah usaha Simpan Pinjam yang dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.

Usaha Simpan Pinjam Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi, dalam hal ini USP Koperasi bertugas untuk menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya serta menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.


Sejarah Perkembangan Koperasi

Timeline
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Sejarah dari koperasi LS

Koperasi LS ini didirikan atas dasar himbauan pemerintah, untuk mendirikan Koperasi disetiap instansi pemerintah, sehingga para pemimpin di lingkungan tersebut merasa berkewajiban untuk melaksanakan himbauan tersebut. Gagasan untuk mendirikan Koperasi LS dimulai sejak Organisasi tersebut masih berstatus non pegawai negeri, namun realisasi terbentuknya dilaksanakan tidak lama setelah adanya perubahan status organisasi tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Rapat Pembentukan Koperasi dilaksanakan pada tanggal 26 April 1979 di Jakarta. Koperasi LS ini disahkan menjadi badan hukum dengan surat keputusan kantor wilayah koperasi DKI Jakarta pada tanggal 9 Juni 1980 dengan nomor : 1366/BH/I Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 1994, jam 10.00 WIB diadakan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang disahkan oleh Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil dengan Surat Keputusan Nomor : 035/PAD/KWK.9/II/1996, dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART). Bidang Usaha Koperasi LS meliputi : Usaha Simpan Pinjam, usaha toko, usaha rekanan, usaha travel. Jumlah Anggota Koperasi LS pada tahun 2015 sebanyak 651 orang. 






Referensi : 
Materi bahan ekonomi koperasi 
          www.koperasils.com
 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TASK 1

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Penyelesaian Sengketa